Dituduh Jegal PTSL, Perbekel Sayan Diancam Dipidanakan

I Wayan Toplo Ariadi didampingi kuasa hukumnya menunjukan dokumen penunjang. Foto: ist

GIANYAR – Perbekel Sayan, Ubud, I Made Andika, diancam dipidanakan Wayan Sutita, SH., selaku kuasa hukum Nyoman Toplo Ariadi dan Nyoman Lama. Soalnya, Andika menerbitkan surat pernyataan pencabutan tanda tangan, sehingga proses PTSL (Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap) seluas satu hektar lebih terkatung-katung selama tiga tahun.

Sutita, Minggu (8/1/2023) menuturkan, sebelumnya gugatan dari Puri Sayan Ubud di PN Gianyar ditolak majelis hakim. Selain itu, kliennya mengaku dari kakeknya secara turun-temurun menggarap tanah tersebut. Kliennya memiliki alas hak dan sertifikat sah yang sebagian kecil sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gianyar selaku turut tergugat seluas 46 are.

Read More

Lebih jauh dipaparkan, Toplo Ariadi dan Nyoman Lama menempati tanah kurang lebih satu hektar di Banjar Baung, Desa Dinas Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Terdiri dari dua bidang tanah masing-masing 45 are dan 65 are. Dalam program PTSL tahun 2019 dari Presiden Jokowi, Toplo dan Lama ingin mensertifikatkan tanah itu.

“Sebelumnya mereka hanya memiliki surat bukti pembayaran pajak yaitu SPPT PBB. Namun, dari satu hektar tanah, hanya mendapat 45 are SPPT di pinggir Sungai Ayung,” paparnya.

Petugas BPN Gianyar sudah mengecek dan mencari kebenaran dari tanah yang dimaksud, serta batas di keempat sisi. Namun, dalam perjalanan, sejak 2009 Puri Sayan Ubud mengklaim tanah tersebut miliknya. Gugatan sudah ditolak pengadilan. “Jadi, secara hukum legal formal, Pak Toplo dan I Lama sah sebagai pemilik tanah,” tegasnya.

Tahun 2019, sambungnya, sertifikat atas nama Toplo dan Lama atas tanah seluas kurang lebih 43 are terbit. Awal 2020, Puri Sayan menggugat ke Pengadilan Negeri Gianyar, dan tanggal 9 Januari 2021 keluar putusan yang memenangkan tergugat.

Tetapi, PTSL tahap dua yang luasnya kurang lebih 65 are ditunda hampir tiga tahun, makanya dia mempertanyakan hak-hak kliennya. Penundaan terjadi karena ada surat pernyataan pencabutan tanda tangan dari Perbekel Sayan bertanggal 3 Oktober 2022.

Sutita menguraikan, status tanah yang dimiliki kliennya saat ini adalah tanah hak milik adat yang dikuasai turun-temurun, yang dapat dikonversi menjadi hak milik sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Buktinya berupa SPPT dan pipil-pipil yang dimiliki sejak dulu.

Karena merasa dipermainkan, Toplo bersama keluarga didampingi Sutita akhirnya mendatangi Kantor Perbekel Sayan, Jumat (6/1/2023). Hanya, Perbekel tak ada di tempat, dan rombongan diterima Sekretaris Desa, I Wayan Artawan.

Di hadapan Sekdes, Sutita mengatakan Perbekel Sayan melawan hukum dan program PTSL Presiden Jokowi. “Sudah ada putusan inkracht dari PN Gianyar yang memenangkan klien kami, ini kok pensertifikatan warga dihambat?” serunya.

Dimintai konfirmasi terkait tanda tangan di surat pernyataan pencabutan tanda tangan memang benar tanda tangan Andika sebagai Perbekel Sayan, Artawan membenarkan.

Di kesempatan terpisah, Andika menyebut permohonan dari Nyoman Lama dan kawan kawan sudah diakomodir. Kemudian ada yang berkeberatan dengan mengirimkan somasi dan disertai bukti penunjang.

Selaku aparatur pemerintah atau pelayan masyarakat, dengan pertimbangan dan pembahasan internal, diputuskan untuk mengembalikan posisi permohonan ke titik awal. “Karena kami juga tidak mau terlibat dalam konflik antara para pihak,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan dan alasan itu, Andika berujar mencabut tanda tangannya. “Silakan sudah ada ranahnya, di mana tempat para pihak jika ingin membuktikan atau mendalilkan pembenaran diri terkait dengan apa yang dimiliki terkait masalah ini. Kami selaku perbekel dan pelayan masyarakat ingin berlaku adil kepada kedua belah pihak,” tandasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.