Disperindagkop Karangasem Sidak Penjualan Kinder Joy

DINAS Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Karangasem melakukan sidak penjualan makanan Kinder Joy yang dilarang beredar oleh BPOM, Senin (18/4/2022). Foto: ist
DINAS Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Karangasem melakukan sidak penjualan makanan Kinder Joy yang dilarang beredar oleh BPOM, Senin (18/4/2022). Foto: ist

KARANGASEM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Karangasem melakukan sidak penjualan makanan Kinder Joy yang dilarang beredar oleh BPOM, Senin (18/4/2022). Dari sidak diketahui ada beberapa toko modern masih memajang coklat Kinderjoy di rak jualan, dan mereka diingatkan untuk menarik dan tidak didistribusikan lagi. 

I Gede Loka Santika, Kepala Disperindagkop Karangasem, mengatakan, sejak beredarnya informasi tentang Kinder Joy mengandung zat berbahaya, dan menyikapi surat edaran BPOM, instansinya sidak ke toko modern, khususnya di Indomaret. Dia berkoordinasi dengan karyawan toko dan menjelaskan setiap instruksi dari pusat harus diikuti toko modern di daerah. “Kendati masih ada, kami imbau dan tegaskan agar tidak mendistribusikan lagi,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain di toko modern, dia mengaku kemungkinan akan sidak juga ke pedagang kecil. “Kami akan tetap upayakan untuk ditertibkan supaya tidak membahayakan konsumen,” janjinya. nad

Baca juga :  Cegah Covid-19, Sinergi Desa dan Kelurahan di Denpasar Bangun Tempat Cuci Tangan Berkelanjutan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.