POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memastikan saat ini hampir semua satuan pendidikan dari tingkat TK sampai SMP di wilayahnya telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini berfungsi untuk mencegah tindak kekerasan anak di lingkungan sekolah terutama perundungan.
‘’Masih ada bullying di Kota Denpasar. Mohon diawasi anak-anak kita. Mohon dicek-cek lagi situasi di sekolah, agar tidak terjadi kekerasan ataupun bullying di lingkungan sekolah,’’ ujar Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengingatkan para kepala SMP negeri dan swasta pada rapat MKKS SMP Kota Denpasar di SMPN 14 Denpasar, Kamis (15/5/2025).
Ia meminta seluruh kepala sekolah mulai jenjang TK, SD, dan SMP lebih aware terhadap gejala dan bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Ia berharap, lembaga pendidikan bisa menciptakan situasi yang aman dan nyaman serta memberi pelayanan utama bagi para murid yang memerlukan penanganan.
‘’TPPK kami harapkan bisa melaksanakan peran dan fungsinya lebih maksimal di sekolah. Sehingga, harapannya semua dapat terkoordinasi dengan baik dan kekerasan di sekolah tidak terjadi lagi,” pintanya.
TPPK dibentuk untuk melindungi hak anak, mencegah terjadinya kekerasan, perundungan, bullying, intoleransi dan diskriminasi di satuan pendidikan. Tim tersebut terdiri dari minimal tiga orang antara lain guru, orang tua atau komite sekolah, dan masyarakat.
Meski telah ada berbagai instrumen dalam pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Agung Wiratama mengaku masih ada sejumlah pekerjaan rumah untuk meningkatkan kinerja dari TPPK.
‘’Masalah optimalisasi dari kerja-kerja mereka harus bisa diatasi. Semua harus bisa dioptimalkan. Utamanya dalam hal pencegahan. Karena pencegahan kekerasan tidak hanya jadi tugas dari guru BK, tapi juga Satgas TPPK, guru dan siswa. Maka hal ini harus dipahamkan ke semua pihak,’’ ucap Agung Wiratama.
Agung Wiratama menambahkan, kasus bullying dan kekerasan yang terjadi jika dirunut dalam praktik layanan tentu akan mengakar hingga proses pembelajaran. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh anak didik tetap harus dioptimalkan. Ini dilakukan untuk mencegah agar kasus perundungan atau bullying sesama murid i sekolah tidak terulang kembali.
Ia mengingatkan kembali, pembentukan TPPK itu bertujuan untuk menciptakan kondisi atau lingkungan sekolah yang ramah anak, dengan cara mengedukasi warga sekolah, termasuk murid dan guru agar meningkatkan pendidikan karakter dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah. “Selain itu, tim ini berfungsi untuk mempermudah dan percepatan penanganan tindak kekerasan, di mana korban dan atau pelapor dapat menyampaikan pengaduan kepada TPPK di satuan pendidikan dan satuan tugas di Disdikpora,” ujarnya.
Keberadaan TPPK di sekolah sejalan dengan amanat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. “Nanti dalam pelaksanaannya satuan pendidikan dapat berkolaborasi dengan pihak terkait, bisa dengan KPAD, psikolog, puskesmas terdekat dan lain-lain,” jelasnya.
Agung Wiratama juga menekankan, sekolah agar tegas menegakkan aturan dan tata tertib sekolah. Namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam mendidik agar anak-anak, agar mereka memahami bahwa tindak kekerasan tidak dibenarkan. tra
























