DENPASAR – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh sekolah mulai tingkat PAUD/TK-SMP di Kota Denpasar menunda pengadaan pembelian seragam sekolah sampai situasi pandemi Covid-19 mereda atau situasi kembali kondusif. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/2811/Disdikpora/2021. Surat Edaran ini diterbitkan pada 30 Juli 2021.
Melalui surat edaran tersebut, Eddy Mulya mengatakan, penundaan pembelian seragam sekolah mengingat memasuki tahun pelajaran 2021/2022 masih dalam situasi pendemi Covid-19, dimana siswa/siswi masih tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar melalui sistem online (daring). Ia meminta sekolah untuk bersama-sama memaklumi kondisi orangtua. Sebab tidak dipungkiri, masyarakat saat ini dalam situasi ekonomi lesu. ‘’Kita semua dalam kesenjangan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 saat ini,’’ lugasnya, Senin (2/8/2021).
Ia pun mengimbau siswa melakukan pembelajaran dari rumah secara daring untuk tetap mengenakan pakaian yang rapi dan memenuhi jadwal pembelajaran yang sudah ditetapkan oleh sekolah. Belajar dari rumah harus tetap dilakukan secara serius dan mematuhi jadwal yang ditetapkan sekolah.
‘’Apalagi untuk tahun ajaran 2020/2021, kami tetap berusaha untuk memenuhi target kurikulum sehingga kualitas pendidikan di Kota Denpasar tetap terjaga,’’ kata Eddy Mulya.
Ia mengimbau pada orang tua di rumah, untuk proses belajar mengajar melalui sistem daring (online) menggunakan aplikasi zoom meeting dan lain-lain. Maka dari itu, dia juga mengimbau sekolah jangan memberatkan siswa, belajar daring harus menggunakan pakaian seragam sekolah.
Pihaknya belum mengetahui kondisi pandemi Covid-19 selama 6 bulan ke depan. Kondisi saat ini sangat berbeda, karena adanya pandemi Covid-19. Orang cari makan saja susah, ekonomi lagi lesu, jangan sampai orang tua tidak bisa membeli seragam malah jadi masalah.
Terkait penggunaan seragam, Eddy Mulya menegaskan, siswa kelas VII SMP bisa menggunakan seragam SD atau bisa menggunakan pakaian apa pun. Menurutnya, pada intinya siswa harus bersekolah (daring). “Kami di Dinas ingin anak itu mau pakai apa saja tidak masalah, yang penting anak itu mengikuti proses belajar mengajar secara daring dengan disiplin. Silakan belajar daring pakai baju apa saja, asalkan berpakaian sopan dan santun,” terangnya memungkasi. tra























