BANGLI – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli, memperpanjang masa siswa belajar di rumah. Perpanjangan ini mulai berlaku dari 31 Maret hingga 14 April mendatang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kadisdik Bangli No. 443/2482/Disdikpora, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangli.
Kadisdikpora Bangli, I Nengah Sukarta, saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020) membenarkan perpanjangan siswa belajar di rumah. Dikatakan, kalau sebelumnya siswa belajar di rumah diberlakukan hingga 30 Maret, namun karena situasi belum memungkinkan maka, hal tersebut kembali diperpanjang hingga 14 April mendatang. ‘’Hal ini telah kami putuskan Jumat (27/3/2020),” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan yang diambil Disdikpora berdasarkan Imbauan Gubernur Bali tertanggal 27 Maret 2020, tentang penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bangli No. 556/213/UMUM/2020, tertanggal 27 Maret, tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangli. ‘’Ini berlaku dari semua jenjang pendidikan mulai TK/PAUD, SD dan SMP,’’ katanya.
Disebutkan, selama 14 hari ke depan, siswa bisa melakukan pembelajaran daring (dalam jaringan). Dimana, guru memberikan tugas kepada siswa melalui WhatsApp, begitu juga siswa nantinya bisa menggunakan media yang sama untuk menunjukan hasil belajar di rumah. ”Proses belajar dari rumah difokuskan pada kecakapan hidup dan pengembangan karakter serta pemahaman terhadap bahaya virus Corona,” tegasnya. 028