POSMERDEKA.COM, MATARAM – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) NTB menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang mulai berlaku Januari 2025. Ketua KSPN NTB, Lalu Iswan Muliadi, menilai pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 merupakan akal-akalan pemerintah untuk meredam penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
“Yang ada itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan membuat buruh atau pekerja semakin terpuruk. Makanya kami tolak kebijakan pemerintah itu,” sergahnya, Senin (30/12/2024).
Iswan mengatakan, pembebasan PPh 21 sebagai subsidi silang kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan bisa membantu buruh atau pekerja. Menurutnya, langkah pemerintah ini serupa dengan kebijakan melakukan revisi PP 35 Tahun 2021. Jika terus mengalami keributan dengan banyaknya penolakan masyarakat, maka nanti akan diubah lagi.
“Kami akan terus berjuang ekstra untuk memperjuangkan nasib buruh. Ini karena pembebasan PPh 21 sebagai subsidi silang kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, malah tidak akan bisa membantu nasib buruh,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan sangat memberatkan bagi buruh atau pekerja. Apalagi dari sisi kenaikan upah, justru tuntutan yang disuarakan sedari awal mencapai 15%. Namun, kenaikan yang disetujui hanya 6,5%. “Untuk kenaikan PPN jadi 12 persen, kami sangat kecewa. Itu hitung-hitungannya dari mana dulu?” ketusnya.
Menyinggung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 menjadi Rp2,6 juta lebih, Iswan merasa belum memenuhi kebutuhan hidup layak para buruh atau pekerja. Sebab, dengan kondisi inflasi yang terjadi saat ini, upah Rp2,6 juta yang mulai berlaku tahun 2025 belum mencukupi kebutuhan sehari-hari para buruh dan pekerja. Apalagi ada kenaikan PPN menjadi 12%.
Idealnya, lugas Iswan, upah layak yang diterima buruh atau pekerja di NTB sekitar Rp3,5 juta sampai Rp4 juta per bulan. Fakta di lapangan, daya beli masyarakat rendah dan kenaikan inflasi di NTB lumayan tinggi. Karena itu pemerintah dituntut harus buka diri, jangan pakai ego. Semua sektor akan kena dampak dengan kenaikan PPN 12% itu.
Dia mendesak pemerintah daerah harus berani ikut menyuarakan penolakan kenaikan PPN menjadi 12%, karena dirasa akan makin memberatkan masyarakat. “Pemerintah daerah tak boleh ikut-ikutan dengan pemerintah pusat, karena mereka juga punya otonomi daerah,” paparnya memungkasi. rul
























