Dibekingi Jaksa, Pemkab Karangasem Tagih Pajak Daerah

KEJARI Karangasem bersinergi dengan BPKAD Karangasem berupaya memulihkan keuangan negara melalui penagihan pajak, dengan menyasar beberapa perusahaan maupun perseorangan wajib pajak (WP). Foto: ist

KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem bersinergi dengan BPKAD Karangasem berupaya memulihkan keuangan negara melalui penagihan pajak, dengan menyasar beberapa perusahaan maupun perseorangan wajib pajak (WP).

Dengan menggunakan SKK (Surat Kuasa Khusus), BPKAD melimpahkan penagihan pajak kepada Kejari Karangasem untuk memproses 74 WP, di antaranya jenis pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan atau galian C), hotel, restoran dan PBB P-2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan/Perkotaan).

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022), Kejari mengumumkan keberhasilan dalam menindaklanjuti kuasa dari Pemkab, sehingga kini WP yang membayar pajak mencapai total Rp967 juta. “Selama tiga minggu kami bekerja, tagihan pajak sudah mencapai hampir satu miliar dapat kami pulihkan,” kata Putu Oka Surya Atmadja, Kasidatun Kejari Karangasem.

Jumlah tersebut, terangnya, didapat dari 60 WP yang membayar. Mereka terdiri dari MBLB sebesar Rp705 juta, Pajak Hotel Rp158 juta, Pajak Restoran Rp65 juta, dan PBB P-2 senilai Rp37 juta.

Dari total 74 WP, ada 14 WP yang belum mengindahkan penagihan pajak. Untuk yang bandel itu, Kejari akan melontarkan somasi I kepada mereka. Jika belum digubris, Kejari akan melanjutkan dengan somasi kedua.

Baca juga :  Dermaster Hadir di Bali

“Jika belum sadar juga, baru kami masuk ke tahap nonlitigasi dan kemudian baru ditingkatkan ke tahap litigasi,” tegas Atmadja didampingi Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra, dan juga dari BPKAD.

Atmadja berharap para WP yang belum membayar pajak segera sadar untuk membayar pajak, agar tidak sampai masuk ke ranah pengadilan. Apalagi ada WP yang menunggak pajak dari tahun 2016 lalu, dikhawatirkan piutangnya terus terakumulasi dan akhirnya menumpuk.

“Beberapa perusahaan yang sadar, mereka yang belum mampu membayar setidaknya sudah membuat surat perjanjian untuk pelunasan utang pajak. Di samping itu kami juga memberi keringanan, yakni pajak dapat dicicil,” sambungnya.

Kadek Dwi Ernha, Kabid Pengelolaan Pajak Daerah BPKAD Karangasem, menambahkan, sebelumnya mereka sudah melakukan upaya tapi tidak diindahkan. Melalui kerjasama dengan Kejari, penagihan pajak diharap dapat dimudahkan.

Dia mengucapkan terima kasih, karena dengan kerjasama dengan Kejari akhirnya WP mau memproses. “Ada yang mulai sadar dengan datang ke kantor, jadi ada permintaan dari WP untuk permintaan pencicilan supaya mereka tidak berat dalam melaksanakan kewajiban,” pungkasnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.