KLUNGKUNG – Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran, Kamis (11/8/2022).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-734/N.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. Hal ini terkait penyidikan atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD. Ada berupa berkas-berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain sebanyak dua boks.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman terhadap dokumen yang ditemukan, juga dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi,” jelas Kasi Intel Kejari Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman.
Penyidikan terhadap penyalahgunaan dana LPD Bakas, sebutnya, berawal dari adanya laporan masyarakat. Informasi ini ditindaklanjuti Kejari Klungkung dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Penyelidikan Kejari Klungkung Nomor : Print-475/N.1.12/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Kemudian dilanjutkan juga dengan memeriksa 37 saksi, dengan hasil ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana. “Saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tandasnya. baw























