JEMBRANA – Toko modern berjaringan di Jembrana diduga banyak melakukan pelanggaran perzinan dan undang-undang terkait UMKM. Pelanggaran tersebut ditemukan saat Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Jembrana melakukan sidak, Senin (21/2/2022).
Dari hasil sidak tersebut, tim gabungan menemukan beberapa toko berjaringan tidak memiliki izin bangunan, bahkan izin usahanyanya berkamuflasa.
Artinya, tokonya berbeda namanya akan tetapi didalamnya ternyata toko modern berjaringan. Dengan hanya berlindung di balik UU Cipta Kerja, mereka nekat membuat usaha mengesampingkan undang-undang daerah yang sudah ditetapkan.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan, di masa pandemi ini, ada 60 ribu UMKM di Jembrana, akan tetapi dari semua toko modern tersebut tidak satu pun yang menampung UMKM Jembrana.
“Ini merupakan perhatian kita di Komisi II untuk mendorong Disperindakop melakukan pendampingan sehingga toko modern yang sudah ada ini wajib untuk menampung UMKM kita. Kita beri waktu selama 1 semester itu toleransi kita, kalau masih melanggar nanti ada penegak perda yang menangani dengan tegas,” ujarnya.
Dari pengecekan yang dilakukan ini, toko modern berjaringan tersebut belum melengkapi izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut.
Meskipun mereka sudah memproses OSS, tapi jangan berlindung dari UU Cipta Kerja yang dipahami tidak seutuhnya. Harus tetap memperhatikan perda yang sudah ada. Termasuk Perda Perlindungan Pasar Tradisional yang masih berlaku.
“NIB hanya untuk pendataan di pusat aja, setelah mempunyai NIB, pengusaha wajib mengurus izin usaha sesuai bidang usaha yang dijalankan. Selain itu harus mengikuti aturan pemerintah daerah di tempat lokasi usaha beroperasi untuk dapat izin usaha,” tegas Suastika.
”Setiap pengusaha perlu melengkapi izin bangunan gedung (kalau menggunakan gedung sebagai tempat usaha) dulu namanya IMB tapi sekarang berubah ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikasi Laik Fungsi (gedung yang sudah dapat PBG), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kaitannya dengan limbah hasil kegiatan usaha,” tambahnya.
Untuk itu, Komisi II DPRD Jembrana menegaskan dengan kondisi ini agar tidak ada lagi toko serupa yang dibangun lagi. Pihaknya juga menyarankan kepada dinas terkait untuk memanggil pihak toko yang belum memiliki izin lengkap.
‘’Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana secara tegas merekomendasikan tidak ada lagi pembangunan toko berjaringan di Kabupaten Jembrana apalagi hanya mengantongi izin NIB saja sebagai kedok bahwa itu atas amanah PP No. 5 Tahun 2021, hanya dengan NIB itu salah, mestinya harus mengikuti juga MIB dan sekarang namanya PBG juga ada ketentuan izin pendamping yang lain,” tandas Suastika.
“Stop pembangunan lagi, kita beri waktu satu semester untuk memenuhi regulasi. Kalau tidak terpenuhi, tindak sesuai aturan yang berlaku, jangan ragu untuk menutupnya,” lugasnya lagi.
Sementara itu, pengelola salah satu toko modern, Komang Murdana, mengatakan, pihaknya sejatinya sudah mengajukan perizinan mengikuti peraturan saat ini. Yakni melalui OSS, namun masih terkendala sistem dari pusat.
‘’Sedangkan perijinan lain seperti PBG, kami masih menunggu kepastian dari daerah karena sebagaimana diketahui perda terkait pajak bangunan itu masih digodog. Ketika PBG sudah selesai, maka akan mengikuti aturan tersebut. Namun ada beberapa bangunan toko yang sudah IMB (aturan sebelum PBG),’’ tutupnya. man























