Deteksi Dini Gangguan Kamtib, ASN Lapas Tabanan Geledah Blok Hunian WBP

ASN Lapas Kelas IIB Tabanan melaksanakan kegiatan penggeledahan ke blok hunian WBP, Selasa (19/12/2023). Foto: ist
ASN Lapas Kelas IIB Tabanan melaksanakan kegiatan penggeledahan ke blok hunian WBP, Selasa (19/12/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – ASN Lapas Kelas IIB Tabanan melaksanakan kegiatan penggeledahan ke blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/12/2023). Kegiatan yang dipimpin Kasat Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Wayan Surya Wirawan, dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kegiatan penggeledahan diawali dengan pengarahan oleh Surya Wirawan selaku koordinator kegiatan. Dia menegaskan bahwa penggeledahan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan, dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib di dalam lapas, serta untuk meningkatkan keamanan menjelang Nataru.

Bacaan Lainnya

“Penggeledahan adalah bentuk implementasi P4GN, yaitu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Deteksi dini gangguan kamtib, dalam upaya menciptakan Lapas Tabanan Zero Halinar, serta mengimplementasikan P4GN yang harus dipedomani oleh setiap petugas Lapas Tabanan, baik itu staf administrasi maupun regu pengamanan,” tegasnya.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, ada tiga kamar hunian warga binaan yang disasar. Namun, petugas yang dilibatkan tidak menemukan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

“Terima kasih kepada rekan-rekan petugas yang sudah terlibat dalam kegiatan ini, dan terima kasih juga untuk warga binaan, karena sudah ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Tabanan, dengan tidak melakukan pelanggaran seperti menyimpan atau membawa barang-barang terlarang,” tutup Surya Wirawan. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.