POSMERDEKA.COM, MATARAM – Langkah sejumlah anggota DPRD NTB yang menggagas hak interpelasi kepada Pemprov NTB terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) di berbagai OPD (organisasi perangkat daerah) menuai dukungan masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil NTB mendukung hak politik itu guna mengusut tuntas ke mana aliran dana DAK di berbagai OPD digunakan selama ini.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil NTB, Dian Sandi Utama, mengatakan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Bidang SMK di Dikbud NTB, Ahmad Muslim, oleh Polresta Mataram karena diduga ada permainan fee proyek SMK 3 Mataram, sangat disayangkan.
Menurutnya, hanya dengan pengajuan hak interpelasi oleh anggota DPRD NTB, salah satunya menyasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maka akan ketahuan siapa pemain dan aktor di belakang dugaan permainan proyek DAK.
“Wacana hak interpelasi yang dimotori Ketua Fraksi Golkar, Hamdan Kasim; dan anggota Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR), Muhammad Nashib Ikroman atau Acip, saya kira tepat. Kami mendukung karena sudah saatnya DPRD berperan mengurai benang kusut kasus DAK ini,” papar Dian, Minggu (5/1/2025).
Lebih jauh diutarakan, selama lima tahun terakhir, kinerja DPRD NTB dipandang terkesan pasif merespons isu publik yang menjadi perbincangan masyarakat. Padahal DPRD sebagai wakil rakyat harus berada di garis terdepan membela kepentingan masyarakat, bukan hanya terjebak pada isu-isu rutin.
Dia berharap DPRD NTB seperti DPR RI, tanggap dan responsif pada isu-isu publik. Sebab, masyarakat butuh solusi atas berbagai persoalan yang muncul. “Salah satunya soal DAK, yang selama ini Dikbud NTB selalu mengelola secara mandiri. Namun, terus jadi persoalan yang berujung kasus hukum,” kritiknya tanpa merinci lebih jauh.
Dalam pandangannya, banyak OPD Pemprov yang harus “diselamatkan”. Alasannya, terlalu banyak persoalan hukum yang menjerat internal ASN lingkup Pemprov di berbagai level jabatan selama ini. Apalagi rumusan pola-pola yang dijalankan berupa kontraktual-swakelola, justru tidak memberi garansi terkait tidak munculnya persoalan hukum.
“Kami berpendapat perangkat SDM atau perangkat organisasi secara keseluruhan di Dikbud memang tidak didesain untuk mengerjakan proyek (revitalisasi/pengadaan). Mereka dibentuk untuk mendidik anak-anak kita dan menjalankan sistem pendidikan,” lugasnya.
Agar pengelolaan DAK dapat berjalan sesuai aturan, dan tidak ada lagi masalah hukum, dia menyarankan sebaiknya pengelolaan DAK Fisik untuk revitalisasi dipindahkan ke Dinas PUPR/Cipta Karya.
Baginya, hanya dengan pengajuan hak interpelasi, akan bisa DPRD NTB membuat rekomendasi perbaikan pada tata kelola DAK di semua OPD lingkup Pemprov. “Rekomendasi yang sesuai aturan dan tidak ada lagi permainan fee dan lain-lain,” urainya memungkasi. rul























