POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dua desa perwakilan Kabupaten Gianyar masuk dalam 16 Desa Transparan pada Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Keputusan pada Selasa (28/7/2026) itu menyebut desa yang mewakili Kabupaten Gianyar, yakni Desa Sidan memperoleh nilai 96,00 dan Desa Bona memperoleh nilai 90,05.
Dalam keputusan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali menetapkan desa yang memperoleh nilai 90–100 berhak menyandang predikat Desa Transparan. Ini sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pun Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menyampaikan, apresiasi ini menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, juga merupakan fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, serta mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Dia menguraikan, apresiasi ini diberikan sebagai upaya mendorong budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, dengan mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025.
“Melalui apresiasi ini, Komisi Informasi Provinsi Bali berharap semakin banyak desa di Bali yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. adi























