DENPASAR – Patroli dialogis dan sosialisasi Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2020 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 diintensifkan di wilayah Desa Peguyangan Kaja oleh seluruh jajaran terkait untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Perbekel Desa Peguyangan Kaja, Made Parmita saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan Patroli Dialogis ini sudah sejak lama digerakkan di wilayahnya. Sebelum Pandemi, lebih dititikberatkan pada patroli pemantauan wilayah untuk mengantisipasi gangguan ketertiban umum, seperti geng motor liar.
”Sejak pandemi Covid-19 ini, kegiatan patroli ini digabung dengan Satgas Desa Adat dan Desa Dinas serta unsur lainnya untuk mengadakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ditengah masyarakat,” terangnya. ”Dengan sosialisasi yang gencar ini, masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ini,” ucapnya.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai ditempat terpisah mengatakan bahwa Pemkot Denpasar senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak dalam memaksimalkan penanganan penyebaran Covid-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan. Kami mengajak semua masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penyebaran covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” ajak Dewa Rai. yes