MANGUPURA – Sejumlah jalan lingkungan dan gang di wilayah Desa Adat Tuban, Rabu (6/5/2020) malam mulai diterapkan sistem buka tutup sementara waktu, selama masa pandemi Covid-19. Sistem penutupan tersebut berlaku dari pukul 21.00- 06.00 Wita, untuk kemudian dibuka kembali pada pukul 06.00 – 21.00 Wita.
Adapun jalan-jalan lingkungan atau gang yang mengalami sistem buka tersebut, yaitu Jalan Mandiri, Jalan Karang Tenget Utara, Jalan Puri Alit, Jalan Pelita Utara, Jalan Merpati Timur, Jalan Pura Padang Seni, serta Jalan Tepi Siring Tengah dan Selatan.
Bendesa Adat Tuban, Drs. I Wayan Mendra, M.Si., dikonfirmasi Kamis (7/5/2020) menerangkan, sistem buka tutup tersebut merupakan salah satu poin hasil keputusan Rapat Pimpinan Terbatas Prajuru Adat Tuban bersama Kasatgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat Tuban pada 2 Mei 2020. Rapat yang juga dihadiri oleh Lurah Tuban dan Utusan Provos Ki A/900 Raider Tuban tersebut melahirkan surat keputusan Nomor 8 Tahun 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Nomor 299/DAT/V/2020 tertanggal 6 Mei 2020.
Adapun dasar dari penerapan sistem tersebut berkaca dari semakin merebaknya penularan Covid-19, akibat ketidakdisiplinan masyarakat dalam menaati aturan pemerintah. Penutupan jalan lingkungan atau gang dipandang penting dilaksanakan, sebagai langkah konkret pencegahan penularan Covid-19 melalui pembatasan terhadap mobilitas penduduk, utamanya ketika malam hingga dini hari. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersempit dan membatasi lalulalang masyarakat ataupun tamu keluar masuk wilayah Desa Adat Tuban, khususnya ketika malam hari. Dengan demikian, pengawasan oleh petugas juga akan lebih dimudahkan,” ungkapnya.
Selain sistem buka tutup, dalam rapat tersebut juga memutuskan larangan kepada krama/pemilik rumah/kamar kos/sewa/kontrak, untuk menerima tamu atau penyewa baru yang tidak dikenal asal usulnya, pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Terlebih ketika tamu bersangkutan berasal dari luar daerah atau luar negeri. Bagi penyewa yang terpaksa mudik atau keluar dari rumah kos dengan maksud ke luar daerah, maka ketika mereka kembali diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di tempat lain. Selain itu, juga menyerahkan Surat Pemeriksaan Kesehatan dari petugas medis Covid-19.
“Kami tentunya berharap agar semua warga yang ada di wilayah Desa Adat Tuban, senantiasa secara disiplin mengikuti segala arahan ataupun instruksi dari pemerintah. Tidak lain, ini untuk kesehatan dan keselamatan bersama, dengan mencegah penyebaran Covid-19,’’ harapnya. 023