Demokrat Belum Bersurat ke DPRD Gianyar, Almarhum Made Janji Masih Berstatus Anggota

SEKRETARIS DPRD Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra. Foto: ist
SEKRETARIS DPRD Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Partai Demokrat Gianyar belum bersurat ke DPRD Gianyar terkait meninggalnya I Made Janji. Karena itu status almarhum masih tercatat sebagai anggota DPRD Gianyar. Namun, Sekretariat DPRD Gianyar akan menghentikan penggajian almarhum mulai bulan depan.

Sekretaris DPRD Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra, Kamis (21/9/2023) mengatakan, terkait pengisian Pengganti Antar-Waktu (PAW) Made Janji, saat ini belum berproses. Sebab, masih menunggu surat dari Demokrat Gianyar. “Kami sudah berkomunikasi dengan pimpinan Demokrat Gianyar berkaitan dengan mekanisme PAW,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia mengungkapkan, mekanisme pengisian PAW diawali dengan surat usulan pemberhentian anggota DPRD dari partai yang bersangkutan. Surat harus dilengkapi fotokopi SK Gubernur dari yang diberhentikan, lalu berita acara pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan akta kematian. Ketika surat dari partai diterima Ketua DPRD, pimpinan DPRD akan bersurat kepada Gubernur Bali melalui Bupati Gianyar perihal mohon peresmian pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024.

Selain itu, jelasnya, Bupati juga bersurat pada Gubernur melalui Tapem (Tata Pemerintahan) terkait usulan pemberhentian. Setelah keluar surat keputusan Gubernur tentang pemberhentian, baru kemudian berlanjut ke proses PAW. “SK pemberhentiannya harus ada terlebih dahulu. Kami masih menunggu surat dari Partai Demokrat,” paparnya.

Baca juga :  Terlilit Hutang, Apel Nekat Bobol Toko

Sebelum ada surat dari partai, sambungnya, mendiang masih tercatat sebagai anggota DPRD Gianyar. Hanya, untuk hak gaji tidak diterima dimulai bulan Oktober nanti.

Mengenai mekanisme PAW, terangnya, berlandaskan SK Gubernur tentang pemberhentian, barulah Ketua DPRD bersurat ke KPU Gianyar. Intinya, menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan, dan mohon nama calon PAW.

“Setelah turun surat dari KPU Gianyar, pimpinan DPRD bersurat kembali ke Partai Demokrat untuk mohon kelengkapan administrasi calon PAW yang ditentukan KPU. Setelah itu, kami bersurat ke Gubernur terkait usulan pengangkatan pengganti antarwaktu. Setelah turun SK Gubernur, barulah paripurna,” lugasnya.

Sekretaris DPC Partai Demokrat Gianyar, I Ketut Karda, mengaku DPC sudah menggelar rapat. Rapat sepakat mengusulkan Ida Bagus Rai Artha, yang perolehan suaranya di bawah Made Janji, sebagai PAW. “Diharapkan proses administrasi bisa dilakukan secepatnya oleh Sekretariat DPD Demokrat,” cetusnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.