Kerumitan Sistem Proporsional Terbuka, KPU Sebut Beda Dapil, Beda Desain Surat Suara

KETUA KPU RI, Hasyim Asy’ari saat rapat secara daring bersama jajaran KPU NTB dan KPU di Indonesia, Kamis (21/9/2023). Foto: ist
KETUA KPU RI, Hasyim Asy’ari saat rapat secara daring bersama jajaran KPU NTB dan KPU di Indonesia, Kamis (21/9/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Persoalan desain surat suara Pemilu 2024 masih jadi masalah yang dihadapi KPU. Sebab, setiap surat suara memuat daftar nama caleg berikut logo dan nama partai. Pelaksana Pileg yang digelar dengan berbagai dapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menambah kepelikannya.

“Masing-masing dapil nama calonnya berbeda-beda,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam rapat secara daring bersama jajaran KPU NTB dan KPU di Indonesia, Kamis (21/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Hasyim, KPU dituntut secara teknis harus mendesain surat suara dan formulir hasil penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) secara berjenjang. Termasuk formulir rekapitulasi. Hal ini karena sistem proporsional terbuka masing-masing dapil berdampak pada nama calon yang berbeda dalam surat suara.

“Kalau dianggap atau dinilai ada kerumitan dalam pemilu kita, di antaranya faktornya tadi, sistem proporsional daftar calon terbuka,” terang Hasyim.

Lebih lanjut dia menyebut sistem proporsional tertutup dengan desain surat suara hanya ada logo dan nama partai. Karena kesederhanaan itu, desain surat suara langsung dapat diterapkan di semua dapil. “Itu basisnya adalah masing-masing dapil tadi itu. Ini yang menjadi faktor pembeda antara proporsional terbuka dan tertutup,” sambungnya.

Baca juga :  Wujudkan “Hattrick” Menang Pemilu, Perkuat Militansi, PDIP Tabanan Solidkan Kader

Dia mengakui ada beberapa faktor lainnya yang dirasa KPU membuat proses teknis pelaksanaan pemilu menjadi rumit. Antara lain jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif dan rencana penetapan DCT presiden dan wakil presiden yang berdekatan. Belum lagi persiapan logistik yang beririsan dengan masa kampanye.

Hasyim menjelaskan, jadwal penetapan DCT presiden dan wakil presiden masih dalam rencana, karena tanggal itu masih belum diundangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) hingga saat ini. Durasi waktu jadwal penetapan DCT adalah tanggal 3 November 2023. Sementara untuk penetapan DCT pasangan presiden dan wakil presiden direncanakan 13 November 2023.

“Maka kalau dihitung lini masanya ini kan kemudian menjadi faktor tersendiri. Sementara yang akan berkelanjutan atau beririsan antara jadwal kegiatan itu, adalah masa kampanye dengan masa pengadaan logistik dan distribusi logistik,” tandas Hasyim. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.