TABANAN – Dekopinda Kabupaten Tabanan baru-baru ini membentuk badan konsultasi dan advokasi masalah koperasi. Menurut Ketua Dekopinda Kabupaten Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa, pembentukan unit kerja tersebut sudah disepakati dan disetujui oleh Pengurus Dekopinda Tabanan.
Badan konsultasi dan advokasi yang dibentuk itu, diketuai oleh Wakil Ketua Pengurus Dekopinda Tabanan, yang beranggotakan para tokoh dan pakar koperasi. Pembentukan unit kerja tersebut dalam rangka menjaga marwah koperasi di kalangan masyarakat Tabanan.
“Badan ini mempunyai tugas dan fungsi memberikan advis, petunjuk, dan penjelasan bagi koperasi, baik itu pengurus, pengawas, manajer maupun karyawan, dan atau anggota koperasi yang memerlukan,” ujar Wirna.
Topik yang dikonsultasikan, lanjut dia, terutama yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi koperasi yang belum bisa diselesaikan secara internal oleh manajemen koperasi. Baik itu menyangkut bidang organisasi, usaha, administrasi, keuangan, maupun sistem pengendalian intern.
Wirna juga menyebutkan badan tersebut juga sebagai mitra kerja pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Tabanan dalam membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi gerakan koperasi.
Ditegaskan, pendekatan penyelesaian masalah berdasarkan prinsip koperasi, yaitu berdasarkan musyawarah mufakat. Kecuali dalam kondisi tertentu dapat juga melalui upaya hukum, sesuai dengan keputusan anggota atau pengurus koperasi.
“Diharapkan melalui badan konsultasi dan advokasi masalah koperasi ini, bisa mencegah dan mengatasi permasalahan koperasi di Kabupaten Tabanan, yang akhir-akhir ini mulai bermunculan. Hal ini mungkin juga berkaitan dengan situasi ekonomi, sebagai dampak pandemi Covid-19 yang belum juga usai,” ujarnya. gap























