GIANYAR – Regulasi yang tidak sinkron satu sama lain menjadi beban dalam pemutakhiran data pemilih yang saat ini sedang berjalan. Jika tidak dilakukan sinkronisasi regulasi, data pemilih untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menjadi terancam. Hal tersebut terkuak dalam Rapat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 di Gianyar, Jumat (12/11/2021).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102/2019 misalnya, dinyatakan bahwa dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota tidak boleh memberi akses secara penuh terhadap data penduduk. Hal tersebut menimbulkan kendala bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Padahal menurut Pasal 202 ayat (1) UU Nomor 7/2017, KPU kabupaten/kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (5), untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
“Permasalahan daftar pemilih selalu menjadi momok yang cukup membuat dinamika dalam penyelenggaraan demokrasi dari tahun ke tahun,” seru Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, sebagai salah satu narasumber.
Menimbang signifikansi sinkronisasi regulasi tersebut, komisioner berkacamata tebal berkata tujuan dilaksanakan forum diskusi ini sebagai upaya mencari solusi bersama atas persoalan yang terjadi. Sebab, dalam keadaan saat ini, regulasi tidak dimungkinkan untuk diubah. “Dalam regulasi yang tidak dapat diubah dewasa ini, bagaimana kita bisa mencarikan sebuah solusi atas permasalahan yang kita hadapi bersama,” ajaknya.
Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menambahkan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU telah sesuai dengan data pemilih terkini. Namun, bila disinkronkan kembali dengan data penduduk potensial pemilih pemilu, data yang telah dibersihkan pada saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan muncul kembali. “Ini perlu jadi perhatian kita bersama,” pesannya.
Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, I Wayan Eka Wiata, berkata instansinya menerima satu sumber data dengan apa yang diperoleh Bawaslu dan KPU. Dia menilai persoalan yang terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk memutakhirkan data kependudukan.
“Kami menerima data yang sama dengan Bawaslu dan KPU, sumber datanya adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Permasalahan yang terjadi adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk update data kependudukan. Data di disdukcapil berbasis administrasi, sedangkan data pemilih berkelanjutan berbasis aktual dan terkini,” terangnya menandaskan. hen