Dampak Covid-19, Perumda Pasar Sewakadarma Beri Keringanan Pedagang Biaya Sewa dan BOP

DIRUT Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata. Foto: ist
DIRUT Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata. Foto: ist

DENPASAR – Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar memberikan keringanan biaya sewa dan biaya operasional pasar (BOP) akibat pademi Covid-19 yang terus meningkat dan meluas dilintas wilayah, berdampak langsung pada aspek ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Pemberian keringanan ini diberikan kepada semua pedagang di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, Jumat (10/4/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar Nomor 135 Tahun 2020. Keringanan yang diberikan berupa keringanan pembayaran sewa tempat usaha (kios, los dan tanah) sebesar 50% dari nilai penetapan sewa tersebut setiap bulan. Dan, pembebasan pembayaran biaya operasional pasar (BOP) pada setiap hari Minggu.

‘’Pemberian keringanan ini berlaku mulai tanggal 12 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, selanjutnya akan dievaluasi atau diperpanjang jika situasi wabah masih belum bisa diatasi,’’ terang Dirut Perumda Sewakadarma, IB Kompyang Wiranata, SE., Jumat (10/4/2020).

IB Kompyang Wiranata menjelaskan, tujuan kebijakan keringanan ini yakni membantu meringankan beban para pedagang ditengah omset penjualanya yang semakin menurun. ‘’Besarannya sudah disesuaikan dengan kemampuan cash flow perusahaan sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis ditengah menurunnya total pendapatan perusahaan sejak bulan Maret 2020,’’ jelasnya.

Baca juga :  5 Kasus Positif Covid-19 di Denpasar, 4 PMI, 1 Orang Punya Riwayat Perjalanan dari Buleleng

IB Kompyang Wiranata menambahkan, sejak mulai mewabahnya Covid-19 ini pendapatan Perumda pasar sudah turun 20 persen dari saat normal.  Kebijakan ini sudah dibicarakan dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perumda Pasar Sewakadarma, selaku perpanjangan tangan owner.

Ia menyebut, badan pengawas berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran Covid 19 terus ditingkatkan. ‘’Kebijakan ini juga sudah sesuai dengan arahan Walikota terkait pembentukan tim perlindungan sosial dan ekonomi dampak Covid-19 di kota Denpasar,’’ pungkas IB Kompyang Wiranata. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.