Curi Ratusan Batang Kayu, Budi Gunawan Ditahan di Polsek Kerambitan

POLSEK Kerambitan menangkap tersangka tindak pidana pencurian kayu dan menyita sejumlah barang bukti terkait. foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, Budi Gunawan (28), dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kerambitan. Dia harus mendekam di ruangan berjeruji besi gegara mencuri ratusan batang kayu milik I Nyoman Alit Astrawan (44), di area Perumahan Aditya Sentana Residen, Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Kapolsek Kerambitan, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 20.00 Wita, namun dilaporkan pada Selasa (25/4/2023). “Dari laporan pihak korban, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, dan terduga pelaku ditangkap saat sedang berada di Banjar Dinas Adeng, Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga,” ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Bacaan Lainnya

Selain menangkap terduga pelaku tersebut, polisi juga menyita barang bukti hasil curian. Antara lain berupa 90 batang usuk kayu durian ukuran (400x6x4 cm), 11 batang usuk kayu nyantuh (400x6x4 cm), 5 batang balok kayu duren (400x12x6 cm), 60 batang reng kayu durian (400x3x2 cm). Polisi juga menyita satu unit kendaraan Daihatsu Light Truck warna putih nopol DK 8651 HB yang digunakan mengangkut kayu-kayu curian itu.

Baca juga :  Gubernur Koster Dukung Pengembangan UHN IGB Sugriwa di Kampus Bangli

“Pelaku dengan mudah mengambil kayu tersebut di areal proyek Perumahan Aditya Sentana Residence, di Banjar Dinas Batuaji Kelod, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan,” ujar Kompol Sri Subakti.

Sebelumnya, Jumat (14/4/2023), korban yang beralamat di Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, melakukan penebangan kayu di ladang milik Ketut Suparta. Keesokan hari, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, kayu sudah terkumpul di lokasi proyek, dan rencananya akan diambil pada Senin (17/4/2023).

Namun, pada hari H yang dijadwalkan, sekitar pukul 16.00 Wita, kayu-kayu dimaksud ternyata sudah tidak ada. Menurut salah satu saksi yang bekerja sebagai buruh proyek, menyebutkan bahwa pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 20.00 Wita, melihat ada berapa orang yang mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan mobil engkel berwarna putih.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kerambitan guna penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan berbekal keterangan saksi-saksi, Kanit Reskrim Polsek Kerambitan AKP I Ketut Ananta bersama tim opsnal berhasil menangkap Budi Gunawan sebagai pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya, dan menjual kayu-kayu curian tersebut ke UD Cahaya Satya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti curian tersebut dibawa ke Polsek Kerambitan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.“Tersangka sudah kami tahan, dan sejumlah barang bukti juga sudah kami sita. Terkait kasus ini, tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP,” pungkas Sri Subakti. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.