POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Kantor Pertanahan (Katah) Kabupaten Karangasem, Rabu (26/11/2025) melaksanakan sidang pemeriksaan tanah oleh Tim Panitia A di Desa Ababi, Kecamatan Abang; dan Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Kepala Kantor Pertanahan Karangasem, I Made Arya Sanjaya, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penetapan hak atas tanah, khususnya untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat. “Sidang Panitia A dihadiri Panitia Pemeriksaan Tanah A yang terdiri dari perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, perangkat desa, pemohon dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Dia menguraikan, tugas utama Panitia A adalah memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik dan yuridis tanah yang diajukan. “Kegiatan ini melibatkan pemeriksaan lapangan. Sidang panitia untuk mencocokkan data permohonan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, memastikan tidak ada sengketa, dan memenuhi persyaratan hukum serta administrasi, sebelum diterbitkannya sertifikat hak atas tanah,” pungkasnya. nad kampungbet kampungbet kampungbet























