POSMERDEKA.COM, BANGLI – Menjelang tutup bulan November 2025, Polres Bangli menggulung empat pelaku kejahatan. Tiga tersangka dalam kasus pencurian, dan satu tersangka penyalahgunaan narkotika. Salah satu tersangka pencuri ternyata menggerayangi rumah keluarga Kasatlantas Polres Buleleng saat berlibur di Kintamani.
Dalam rilis perkara di Polres Bangli, Rabu (26/11/2025), Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissal didampingi Kapolsek Kintamani, Kompol Dwipuja; Kasatreskrim Nurhabib Aulia, dan Kasihumas Iptu I Ketut Gede Ratwijaya. Wakapolres menyampaikan, salah satu tersangka berinisial S (48), bekerja sebagai babysitter (pengasuh anak). Hanya saja, belum sebulan kerja, perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) ini mencuri barang majikannya sendiri.
Pencurian itu diketahui pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, di salah satu tempat penginapan di Jl. Pendakian Gunung Batur, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli. Korban bernama Melany Devinta Kumara, dengan domisili Buleleng. Korban diketahui merupakan istri Kasatlantas Polres Buleleng. “Korban merupakan kerabat rekan anggota (polisi) di Buleleng,”sebut Wakapolres Bangli.
Saat kejadian, sekitar pukul 10.00 Wita korban bersama keluarga tiba di lokasi untuk menginap dan menikmati liburan. Korban juga menyertakan pengasuh anaknya. sekitar pukul 23.00 Wita, korban tak mendapati keberadaan babysitter di kamar. Dari informasi petugas vila, pengasuh anak yang dicari keluar gerbang vila dengan tergesa-gesa. Karena curiga, korban pun mengecek tasnya. Ternyata uang yang disimpan di tasnya berkurang Rp5 juta. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polres Bangli.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangli langsung mendatangi TKP untuk dan melakukan serangkaian penyelidikan. “Hasilnya, anggota mencurigai pelaku yang mengambil uang korban adalah babysitter yang bekerja dengan korban,” terang Wakapolres. Tersangka berusaha kabur ke Jawa dengan menggunakan alat transportasi berupa bus. Namun, perjalanannya terhenti saat diamankan di Pelabuhan Gilimanuk pada hendak menyeberang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil uang majikannya senilai Rp3 juta. Uang itu digunakan untuk membeli makanan dan barang-barang berupa charger, headset, tiket perjalanan, dan ditransfer ke beberapa rekening untuk membayar utang. Total uang hasil pencurian dipergunakan Rp2,2 juta. Sisa uang Rp800.000 dijadikan barang bukti.
“Pelaku mengambil uang di tas saat korban sedang mandi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” bebernya.
Selain itu, polisi juga mengamankan IMW (29) yang diduga membobol sebuah warung kelontong. Pelaku mengambil sejumlah rokok, uang tunai, dan barang kebutuhan sehari-hari. Kasus pencurian ketiga melibatkan pelaku berinisial KS (31), yang mencuri sebuah sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Setelah menerima laporan, unit Reskrim melakukan pengejaran dan menemukan motor tersebut dipindahkan ke lokasi berbeda. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Satresnarkoba Polres Bangli juga mengungkap satu kasus peredaran narkotika dengan membekuk pelaku berinisial DPA (27). Dari tangan pelaku, polisi menyita paket kecil berisi sabu yang siap edar. Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan sistem tempel, untuk menghindari pantauan petugas. Saat ini penyidik terus mendalami jaringan tempat pelaku mendapatkan barang haram tersebut. gia kampungbet kampungbet kampungbet
























