POSMERDEKA.COM, MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB bersama Bawaslu dan KPU NTB sepakat untuk mengawasi dan memantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Serentak 2024. Kerja sama antara tiga lembaga itu akan dapat mencegah konten-konten yang dianggap tidak selaras dengan semangat mewujudkan Pemilu yang demokratis.
Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, Selasa (12/9/2023) mengatakan, kesepakatan kerja sama akan membuat ketiga lembaga bersinergi dalam satu gugus tugas pengawasan dan pemantauan.
“Kami akan berbagi peran untuk bersama-sama mengawasi lembaga penyiaran di Provinsi NTB. Selanjutnya dapat memberi teguran kepada lembaga penyiaran yang menyajikan konten-konten yang mengandung ujaran kebencian,” terangnya.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, membenarkan cakupan kerja sama tersebut akan dapat memperketat penyebarluasan informasi politisasi SARA, juga ujaran kebencian, yang beredar di lembaga-lembaga penyiaran.
“Politisasi SARA dan ujaran kebencian menjadi atensi kami di Bawaslu, untuk memastikan tidak ada pemberitaan terkait itu. Hal ini yang menjadi konsentrasi kita,”ujar Itratip. rul























