DENPASAR – Dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona dalam tatanan kehidupan Era Baru, Kelurahan Sesetan kembali menggelar penegakan hukum terkait Peraturan Gubenur No. 46/2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No. 48/2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Jumat (9/10/2020).
Sebelum penegakan hukum digelar diawali dengan apel yang dipimpin Camat Denpasar Selatan, Wayan Buda, di Lapangan Bekas Lokasi Pameran Sesetan. Dalam kegiatan ini juga hadiri perwakilan Polresta Denpasar; Kadis DPMD IB Alit Wiradana; Plt. Kadis DLHK IB Putra Wirabawa; Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga; dan Ketua Satgas Gotong Royong Desa Adat Sesetan.
Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati, mengatakan, kegiatan Penegakan Hukum Terkait Pergub No. 46/2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No.48/2020 adalah melaksanakan penertiban masker atau sidak masker. Menurutnya, kegiatan ini perlu dilakukan di Denpasar Selatan, khususnya di wilayah Keluruhan Sesetan hal ini karena wilayah Sesetan kasus Covid-19 semakin meningkat. ‘’Untuk mencegah bertambahnya penularan, maka kami bersama tim melakukan pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas,’’ jelas Karyawati saat dihubungi Sabtu (10/10/2020).
Lebih lanjut ia mendaku dalam kegiatan penertiban lokasinya dibagi dua yaitu di Lapangan Pameran Sesetan Jl. Raya Sesetan dan Patroli Wilayah Seputaran Banjar Tengah dan Banjar Gaduh. Dalam kegiatan tersebut pihaknya bersama tim tidak menemukan pelanggaran sehingga tidak ada yang di denda.
Meskipun demikian, Karyawati berujar akan terus melakukan kegiatan operasi penertiban masker secara rutin untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Sesetan. Karyawati menambahkan, operasi penggunaan masker yang dilakukan bersama instansi terkait juga untuk mengetahui sejauh mana masyarakat menerapkan SOP protokol kesehatan Covid-19. tra
























