Cegah Covid-19, Tajen Harus Dihentikan

Foto: TAJEN MEMUTUS rantai penularan Covid-19, maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) di setiap desa adat harus dihentikan sementara. Foto: net
ILUSTRASI - Dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) di setiap desa adat harus dihentikan. foto: net

DENPASAR – Untuk memutus rantai penularan Covid-19, maka keramaian dalam bentuk tajen (sabungan ayam) di setiap desa adat harus dihentikan sementara. Begitu juga dengan semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas, dan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu (20/9/2020). ‘’Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,’’ imbaunya.

Bacaan Lainnya

Sementara terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu (20/9/2020), Gugus Tugas Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 121 orang melalui transmisi lokal. Kabar baiknya, lanjut dia, sembuh juga bertambah sebanyak 125 orang, sedangkan pasien meninggal dunia bertambah sebanyak 10 orang.

“Untuk jumlah kasus secara kumulatif, terkonfirmasi positif 7.749 orang, sembuh 6.338 orang (81,79%), dan meninggal dunia 216 orang (2,79%). Terkait kasus aktif per hari ini (kemarin-red) menjadi 1.195 orang (15,42%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” tandasnya.

Baca juga :  Bawa Sabu, Pemulung Dibekuk Polres Bangli

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, jelas Dewa Indra yang juga Sekda Bali ini, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan, sebut dia, adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000, bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. ‘’Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,’’ pungkasnya. 019

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.