Cawabup Aherudin Masih Jadi Anggota DPRD, KPU Sumbawa Barat Dilaporkan ke Bawaslu NTB

PELAPOR Ifan Supriadi (kiri) saat melaporkan KPU Sumbawa Barat ke Bawaslu NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU Sumbawa Barat dilaporkan ke Bawaslu NTB dengan dugaan melakukan pembiaran aktivitas politik Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumbawa Barat nomor urut 4, Aheruddin. Aheruddin merupakan anggota DPRD Sumbawa Barat terpilih periode 2024-2029, dan dilantik pada 19 Agustus yang lalu.

“Saya melaporkan atas nama masyarakat KSB. Ini ada kegaduhan terkait dualisme salah satu paslon yang ditetapkan KPU, calon Wakil Bupati nomor urut 4, Aheruddin. Oleh KPU dia ditetapkan sebagai paslon pada 22 September,” kata pelapor, Ifan Supriadi, usai melapor di Bawaslu NTB, Selasa (29/10/2024).

Bacaan Lainnya

Sebagai catatan, Aheruddin mundur sebagai anggota DPRD KSB, lantaran maju di Pilbup sebagai pendamping Fud Syaifuddin, Wakil Bupati Sumbawa Barat 2019-2024.

Ifan mengatakan, dalam perjalanannya, ada beberapa peristiwa yang terjadi. Tanggal 3 Oktober 2024, Aher masih menerima gaji sebagai anggota DPRD. Hal itu dibuktikan dengan adanya slip gaji yang diterima. Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober, Aher masih mengikuti rapat internal Komisi 2. Itu juga dibuktikan dengan adanya daftar hadir yang telah juga dilaporkannya.

“Tadi saya juga bawa bukti daftar absensi kehadirannya di rapat Bapemperda. Semua peristiwa yang melekat pada jabatannya Pak Aher sebagai anggota DPRD kami lampirkan sebagai alat bukti,” bebernya. “Dalam pendistribusian AKD ada tercantum namanya dari Fraksi Gerindra pada 7 Oktober,” sambungnya.

Baca juga :  Kejari Periksa Pejabat di Buleleng Terkait Dana PEN Pariwisata

Lebih lanjut diuraikan, pada surat izin kampanye pada 21 Oktober, nama Aher yang berstatus sebagai anggota DPRD juga diterbitkan dengan lengkap tanda tangan pimpinan DPRD. Pelapor berharap Bawaslu bisa mendudukkan persoalan tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.

Dia menuding ada ketidakpastian hukum dalam kasus tersebut. Terlebih yang diadukan adalah lembaga yang menetapkan Aher sebagai paslon. “KPU sebetulnya yang mengatur aturan main dalam tahapan Pilkada ini, mereka harus bertanggung jawab. SK penetapan itu kan produk KPU, kami menduga ada pelanggaran maladministrasi,” tegas Ifan.

Ifan berharap ada ketegasan dalam kasus tersebut. Bawaslu juga harus mengklarifikasi pihak terkait. Jika ada paslon tidak mengindahkan aturan terkait statusnya sebagai anggota DPRD yang sudah mundur, tapi masih menjalankan tugas rutin sebagai anggota Dewan, dikhawatirkan akan mendelegitimasi proses Pilkada yang berkeadilan untuk semua pihak.

Jika proses Pilkada dari penyelenggara pemilihan tidak berintegritas, dia menuding mustahil hasil Pilkada mendapat legitimasi dari semua pihak.

Laporan Ifan diterima Bawaslu NTB dengan tanda menyampaikan laporan Nomor: 06/PL/PB/Prov/18.00/X/2024. Pelapor melampirkan 14 bukti laporan sebanyak 13 lembar. “Kami juga akan melaporkan hal ini ke KPU RI dan DKPP, agar ada efek jera terkait adanya proses pemilihan yang tidak berkeadilan di Sumbawa Barat,” ancamnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.