KARANGASEM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak diingatkan agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam setiap hajatan pemilu. Jika memang ada keinginan terjun berpolitik, baik ASN maupun tenaga kontrak, perbekel serta aparat desa disarankan mengundurkan diri terlebih dahulu. Hal itu disampaikan Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, saat menghadiri rapat yang diselenggarakan Bawaslu Karangasem, Jumat (28/5/2021).
“Kita di sini mengingatkan ASN, tenaga kontrak dan perbekel, meski memiliki hak pilih, agar tetap menjaga netralitasnya dan tidak boleh berpolitik praksis. Jika ada yang ingin berpolitik praksis agar mundur dari jabatannya,” kata Sekda.
Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari komisioner Bawaslu serta perwakilan parpol di Karangasem, Sedana Merta juga berpesan agar tidak melibatkan ASN maupun tenaga kontrak dan perbekel hingga aparat desa dalam kegiatan politik.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, Wayan Wirka, menambahkan, pengawasan, Bawaslu juga diberi kewenangan dalam penanganan pelanggaran dengan berpegangan dengan hukum acara. Sebelum sebuah peristiwa ditetapkan untuk ditindaklanjuti, sebutnya, Bawaslu tetap mengedepankan pola pencegahan.
”Menghukum bukan tujuan akhir kami. Jika masih bisa dilakukan pencegahan, itu yang kami utamakan. Kalau saran perbaikan tidak dihiraukan, barulah kami tingkatkan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. nad























