POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB mengaku belum menerima surat dari DPD Partai Golkar terkait penggantian nama anggota DPRD NTB terpilih periode 2024-2029, Mancawari LM, yang dilaporkan meninggal dunia pada Senin (20/5/2024).
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menegaskan bahwa jika ada anggota DPRD terpilih meninggal dunia atau tersangkut masalah hukum, biasanya Bawaslu memperoleh surat tembusan tertulis dari partai yang bersangkutan.
“Untuk almarhum Pak Mancawari LM, hingga rapat pleno terbuka KPU NTB tentang penetapan calon terpilih selesai dan hingga hari ini, kami belum ada konfirmasi terkait kabar yang bersangkutan meninggal dan diganti,” ujar Itratip, Rabu (19/6/2024).
Dia memastikan baru menerima informasi terkait meninggalnya anggota DPRD NTB terpilih Dapil V, meliputi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kabupaten Sumbawa, dengan raihan 12.646 suara itu justru dari media massa.
Hanya, saat pleno rekapitulasi, ada salah satu saksi Nasdem menginformasikan kabar itu. Dia juga membaca di media bahwa yang bersangkutan meninggal dunia. “Tapi kami enggak bisa bekerja hanya dari omongan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, lantaran Partai Golkar belum mengirim surat resmi terkait penggantian Mancawari, maka keputusan KPU NTB dengan Nomor: 315/PL.01.9-Pu/52/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, masih tetap sah.
Kecuali jika ada surat resmi dari Partai Golkar untuk melakukan penggantian, tentu KPU NTB harus mengubah SK dimaksud.
Sebelumnya, Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, juga mengaku belum menerima konfirmasi terkait meninggalnya Mancawari. Dia baru sebatas mendapat informasi saja. “Sebagaimana kami sampaikan tadi, berdasarkan surat KPU RI Nomor 644, kami harus melakukan pendalaman apakah benar yang bersangkutan meninggal dunia,” jawabnya, Selasa (18/6/2024).
Mancawari masih masuk di antara 65 anggota DPRD NTB terpilih yang ditetapkan KPU NTB dalam pleno KPU beberapa hari lalu. Khuwailid memastikan akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika benar meninggal, harus ada dokumen yang menerangkan yang bersangkutan meninggal. “Kami berharap parpol yang bersangkutan menyampaikan kepada kami untuk dapat kami pastikan informasi itu. Dilengkapi dokumen,” tegasnya. rul