JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, membuka secara resmi sosialisasi terkait Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan Kawin Campuran (TKKKC) pada Selasa (15/3/2022) bertempat di Vila Segata, Banjar Dauh Pangkung, Desa/KecamatanPekutatan, Jembrana.
Sosialisasi juga dihadiri Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dan Organisasi Perkawinan Campuran (Perca) Provinsi Bali serta Disdukcapil Jembrana.
Bupati Tamba mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini yang terselenggara berkat kolaborasi antar Kantor Imigrasi Singaraja, Perca Bali, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana. Menurutnya, ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi kinerja yang positif.
“Saya kira kegiatan ini luar biasa. Di Jembrana sendiri jarang sekali diadakan sosialisasi terkait perkawinan campuran. Saya harap kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik, seluruh peserta dapat memahami dan mengerti apa saja yang harus dipersiapkan, terutama ketika nantinya akan mengurus terkait perijinan,” katanya.
Lebih lanjut Bupati Tamba mengatakan, dari data Disdukcapil Jembrana selama tahun 2021 telah terjadi peristiwa perkawinan campuran sebanyak 5 pasangan. Pada 2022 sampai saat ini sudah terjadi 1 pasangan yang melangsungkan perwakinan campuran.
“Ke depannya saya ingin setiap terjadi perkawinan campuran agar segera melaporkan dan mecatatkan peristiwa perkawinanannya demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Pengurus Perca Bali, Melinda Cowan, mengatakan, dalam sosialisasi ini memaparkan terkait peraturan-peraturan keimigrasian serta kewarganegaraan. Dengan harapan pasangan perkawinan campuran dapat memahami peraturan imigrasi sesuai harapan pemerintah.
“Kita memberikan pemahaman sehingga betul-betul pasangan perkawinan campuran paham aturan sesuai yang ditetapkan imigrasi,” pungkasnya. man