KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, terus memantau kepatuhan masyarakat terkait penerapan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Minggu (14/6), bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Anak Agung Kirana dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta, Bupati Suwirta menyusuri sepanjang pertokoan di Jalan Diponegoro, Kampung Lebah, Jalan Puputan, dan Kampung Jawa.
Dalam pantauannya, sejumlah toko sudah melakukan pemilahan dan membuang sampah sesuai dengan ketentuan. Terkait hal itu, Suwirta mengapresiasi dan berharap apa yang sudah dilakukan dapat diteruskan.
Di balik itu, Suwirta masih menemukan beberapa toko yang melanggar. Suwirta langsung melakukan sanksi tipiring. Diharapkan ke depan semua toko wajib memiliki tempat sampah sendiri-sendiri, mengingat tempat sampah yang disediakan Pemkab tidak dipergunakan dengan baik.
Selain itu, Suwirta mengaku masih ada beberapa masyarakat yang tidak taat dalam membuang sampah sesuai ketentuan. Seperti membuang sampah organik dengan menggunakan kantong plastik (tas kresek). Bupati menilai apabila membuang sampah menggunakan tas sekali pakai itu mudah dirusak oleh hewan liar yang dapat menyebabkan sampah menjadi berserakan di jalan.
Dalam kesempatan tersebut, Suwirta mengimbau masyarakat Klungkung dengan menggunakan pengeras suara mengenai sanksi tegas yang akan didapatkan masyarakat jika ada yang membuang jenis sampah tidak sesuai dengan jadwal. Peraturan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk jam pembuangan sampah pada pagi hari yakni pukul 06.00 sampai 07.00 Wita, dengan ketentuan untuk sampah organik dibuang pada Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk sampah non-organik atau sampah plastik dibuang pada Senin dan Jumat.
‘’Masyarakat kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,’’ ujar Suwirta.
Lebih lanjut, Suwirta berharap upaya yang telah dilakukannya ini senantiasa bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung. Di tengah situasi pendemi Covid-19 saat ini, pihaknya mengajak masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan.
Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Suwirta mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. ‘’Mari bersama-sama ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,’’ harap Suwirta. 022