TABANAN – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited (LKU) Pemkab Tabanan Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (10/3/2023). LKU Pemkab Tabanan menyajikan informasi yang berguna untuk menunjukkan atau menilai akuntabilitas dan kinerja keuangan di Pemkab Tabanan.
Sesuai yang disampaikan Plt. BPK RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Satria Prawira, sesuai Pasal 31 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU tersebut menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan walikota, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yaitu berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya setelah enam bulan tahun anggaran berakhir.
Setelah pemeriksaan oleh BPK, laporan hasil pemeriksaaan atas laporan keuangan daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD, selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Di samping itu, pemeriksaan ini juga jadi tolak ukur atas pemberian opini, atas kewajaran laporan keuangan dari BPK kepada pemerintah daerah.
‘’Astungkara, puji syukur kita ucapkan karena laporan keuangan pemerintah daerah se-Provinsi Bali TA 2022 dapat kami terima secara serentak, dan disaksikan Gubernur (Wayan Koster) yang hadir beserta jajaran, juga para bupati, kepala daerah atau yang mewakili,’’ ujar Satria Prawira.
Dikatakan bahwa laporan keuangan terdiri atas tujuh laporan. Antara lain laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, arus kas, operasional, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dari masing-masing daerah secara serentak diserahkan para kepala daerah se-Bali.
Di antaranya Gubernur Bali, Bupati Badung, Bangli, Wali ko ta Denpasar, Bupati Gianyar, Karangasem, Klungkung, Plt. Bupati Buleleng, Wakil Bupati Jembrana kepada Plt. BPK RI. Laporan keuangan daerah merupakan laporan yang disusun dan dikonsolidasikan dari semua laporan keuangan dari masing-masing perangkat daerah. gap























