Bupati Mediasi Sengketa Pelanggaran Bangunan di Sempadan Pantai Jungutbatu

MEDIASI pelanggaran bangunan sempadan Pantai Jungutbatu di Nusa Penida yang dilakukan Bupati Satria bersama Kapolres Klungkung, Dandim 1610/Klungkung, dan perwakilan Kejari Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Sengketa pelanggaran bangunan, Cafe The Beach Shack dan gudang penyimpanan alat selam, di sempadan Pantai Jungutbatu di wilayah Desa Jungutbatu, Nusa Penida dimediasi Bupati Klungkung, I Made Satria, Selasa (29/7/2025).

Mediasi dilakukan di kantor Bupati Klungkung, dihadiri Kapolres Klungkung, Dandim 1610/Klungkung, perwakilan Kejari Klungkung, Kantor Pertanahan Klungkung, kepala OPD terkait, Camat Nusa Penida serta pelapor dan terlapor.

Bacaan Lainnya

Selain mendamaikan kedua pihak, Bupati Satria juga memutuskan sejumlah poin penting yang disepakati dan segera akan ditindaklanjuti. Pertama, tidak membongkar seluruh bangunan tapi minta pemilik bangunan mengakomodir kebutuhan pelapor, khususnya membuka akses dan pemandangan ke pantai.

Kedua, Cafe The Beach Shack dan gudang alat diving (selam) diminta dirapikan atau menggeser sebagian bangunan yang menghalangi pandangan. Dengan begitu kedua pihak dapat menjalankan usaha secara optimal.

Poin lainnya, Pemkab akan menindaklanjuti dengan legalitas pendukung berupa surat perintah dan surat pernyataan. Hal itu diharap membantu agar proses penyesuaian berjalan lancar, dan tidak menimbulkan potensi konflik hukum di kemudian hari.

Pertemuan itu juga menegaskan Pemkab akan menjadwalkan peninjauan lapangan bersama kedua pihak, untuk menentukan titik-titik teknis penyesuaian bangunan. Pun berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat lokal, memberi ruang kepada investasi yang legal, serta menata pesisir Nusa Penida demi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses