KLUNGKUNG – Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom; bersama Wakil Ketua I Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, beserta anggota DPRD Klungkung menyimak sambutan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2021, Selasa (7/9/2021).
“Perkenankan saya menyampaikan gambaran secara umum Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2021 sebagai berikut. Pendapatan daerah yang di APBD Induk tahun 2021 dirancang Rp1,18 triliun lebih menurun menjadi Rp1,15 triliun atau berkurang sebesar 33 miliar lebih, turun 2,86 persen. Ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di APBD Induk 2021 sebesar Rp268 miliar lebih, menurun jadi Rp245 miliar lebih atau berkurang Rp22 miliar lebih,” ujar Bupati Suwirta di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Klungkung.
Lebih lanjut dikatakan, untuk pendapatan transfer yang di APBD Induk 2021 sebesar Rp893 miliar lebih, berkurang menjadi Rp878 miliar lebih atau berkurang Rp15 miliar lebih. Lain-lain pendapatan yang sah di APBD Induk 2021 berjumlah Rp23 miliar lebih, kini menjadi Rp27 miliar lebih atau meningkat Rp4,5 miliar lebih.
Belanja daerah yang di APBD Induk tahun 2021 sebesar Rp1,54 triliun lebih, kini menjadi Rp1,33 triliun lebih atau turun Rp206 miliar lebih (13,39 persen). Ini terdiri dari belanja operasi yang di APBD Induk 2021 berjumlah Rp1,06 triliun lebih, menurun Rp79 miliar lebih, sehingga menjadi Rp987 miliar. Belanja modal yang di APBD Induk 2021 sebesar Rp341 miliar menurun Rp127 miliar, sehingga menjadi Rp213 miliar.
“Belanja tidak terduga dianggarkan Rp11 miliar lebih, meningkat Rp5 miliar lebih dibanding induk 2021 sebesar Rp6 miliar. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp122 miliar lebih, menurun Rp4,6 miliar lebih dibandingkan APBD Induk 2021 sebesar Rp126 miliar lebih,” ungkapnya.
Kemudian untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan di APBD Induk 2021 dianggarkan Rp355 miliar lebih, menurun Rp172 miliar lebih atau 48,46 persen menjadi Rp183 miliar. Ini akibat tidak tercapainya asumsi Silpa tahun 2020 dan pengurangan asumsi besaran pinjaman PEN yang akan diterima.
Dengan terbatasnya alokasi anggaran belanja di Perubahan APBD 2021 di atas, Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) 2021 diarahkan untuk melanjutkan program dan kegiatan yang perlu penambahan anggaran. Juga untuk melaksanakan program pelayanan kemasyarakatan serta program strategis lainnya.
“Rincian lebih detail terkait dengan program dan kegiatan serta pembiayaannya tentu akan kami sampaikan pada saat penyampaian Nota Pengantar dan Rancangan Perubahan APBD 2021,” pungkas Bupati. baw