POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Mengoptimalkan perlindungan pekerja di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Mitra Gianyar Aman sebagai sistem agen, dan menjadikan BUMDes agen perisai BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Selasa (28/5/2024) menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa disambut baik. Sebab, adanya program ini menjadi salah satu pencegah terjadinya kemiskinan ekstrem di desa.
Jika terjadi risiko meninggal dunia bagi pekerja rentan sebagai tulang punggung keluarga, dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa membantu proses pengabenan dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Bupati memerintah Dinas PMD untuk berkoordinasi ke BPJS Ketenagakerjaan terkait program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk perlindungan 100 pekerja rentan yang ada di desa,” jelasnya.
Untuk tanggungan dari pemerintah desa, kata dia, melindungi selama enam bulan. Setelah masa tanggungan berakhir, peserta diwajibkan membayar mandiri. Demi mempermudah pekerja di desa ingin mendaftar dan membayar iuran, maka dibuatkan PKS antara BUMDes dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masyarakat pekerja di desa bisa melakukan pembayaran iuran lanjutan BPJS Ketenagakerjaan melalui agen perisai desa yakni BUMDes,” terangnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Pandu Aria, menambahkan, mempermudah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran lanjutan. BUMDes selaku badan usaha milik desa juga bisa berperan serta untuk proses pendaftaran sampai pembayaran iuran, sehingga mendukung peningkatan pendapatan desa.
“Hal-hal yang dapat dirasakan pekerja rentan ikut program ini di antaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem, dan menjaga keberlangsungan pendidikan anak dari ahli waris jika meninggal dunia,” paparnya menandaskan. adi