Buleleng Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Sektor Pasar

RAPAT Pemkab Buleleng terkait dengan pembentukan Tim Pengawasan Pasar, Pusat Perbelanjaan, termasuk Toko Modern. Foto: rik
RAPAT Pemkab Buleleng terkait dengan pembentukan Tim Pengawasan Pasar, Pusat Perbelanjaan, termasuk Toko Modern. Foto: rik

BULELENG – Untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran virus Corona melalui pasar, Pemkab Buleleng akan memperketat penerapan protokol kesehatan pada sektor pasar dan pusat perbelanjaan. Tim Pengawasan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern akan dibentuk untuk memantau penerapan protokol kesehatan pada sektor tersebut.

Tim Pengawasan dibagi dua yakni Tim Pembina dan Tim Pengarah yang masing-masing bertugas memberikan pembinaan dan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan pengawasan, serta juga melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan.Kemudian Tim Pelaksana yang bertugas menetapkan dan melaksanakan rencana pengawasan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengawasan, melakukan pengawasan,mengerahkan sumber daya untuk pengawasan, melaporkan pelakasanaan pengawasan ke Bupati Buleleng melalui Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng.

Bacaan Lainnya

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini, mengatakan, saat ini sudah ada kesepakatan untuk pembentukan Tim Pengawasan. Ia akan segera bergerak untuk melakukan pengawasan. Dengan tim pengawasan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Tujuan kami pembentukan ini adalah untuk mendisplinkan mereka dalam menjalankan tatanan new normal ini. Itu yang terpenting, melakukan pengawasan secara efektif terhadap pedagang dan masyarakat yang akan berbelanja,” kata Rousmini.

Ia menambahkan, yang terlibat dalam Tim Pengawasan berasal dari unsur TNI, Polri, ternasuk Desa Adat. Dengan ada tim pengawas diyakini bisa memaksimalkan pengawasan terhadap para pedagang dan juga pembeli untuk menerapkan protokol kesehatan lebih disiplin. Pembentukan Tim Pengawasan melalui Keputusan Bupati Buleleng No. 360/442/HK/2020.

Menurut Rousmini, pengawasan iniakan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. Tim juga akan ada di setiap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng, untuk mengawasi pasar ataupun pusat perbelanjaan yang ada di desa-desa. “Jadi, tim ini harus bisa bekerja efektif dalam melakukan pengawasan terhadap pedagang dan masyarakat,” pungkasnya. 018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses