BULELENG – Saldo piutang pajak oleh para wajib pajak yang ada di Kabupaten Buleleng terbilang sangat tinggi. Dari data yang diperoleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan daerah (BPKPD) Buleleng, total saldo piutang pajak pada tahun 2019 mencapai sekitar Rp88.420.290.149. Tingginya saldo piutang pajak ini berimbas terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng.
Dari angka saldo piutang pajak sebesar itu, BPKPD Buleleng sudah melakukan upaya penagihan. Hanya saja, jumlahnya yang bisa ditagih dari enam sektor berkisar Rp2.896.650.829. Artinya, masih belum maksimal. Kondisi ini membuat DPRD Buleleng mendesak agar Pemkab Buleleng segera mengambil tindakan dengan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, bila perlu membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, mengatakan, upaya dengan cara penempelan stiker bagi wajib pajak yang menunggak kewajibannya tidak punya pengaruh besar dalam memberikan efek jera. Terbukti jumlah piutang pajak yang terjadi setiap tahunnya tetap ada dan cenderung meningkat.
“Tahun 2019 APBD Buleleng sudah wajar tanpa pengecualian. Jadi masih ada beberapa catatan yang perlu direkomendasikan oleh DPRD nanti yang berkaitan dengan APBD. Kami tetap mendorong pemerintah agar persoalan piutang pajak yang terlalu besar tidak terus terjadi. Tiap tahun meningkat terus utamanya dari PHR,” kata Susila Umbara.
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini meminta agar Pemkab Buleleng bisa menempuh jalur hukum terkait dengan penunggakan pajak dilakukan oleh para wajib pajak. “Kami di DPRD ingin yang lebih keras agar dimasukkan ke ranah hukum, agar lebih cepat penanggulangan pajak ini,” tegas Susila Umbara.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, mengaku sejauh ini Pemkab dalam mengambil tindakan berpedoman pada aturan yang berlaku. Terhadap usulan dari DPRD Buleleng,pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melihat aturan yang ada. “Kalau memang bisa, ditindaklanjuti. Kami terus melakukan koordinasi dengan aparat hukum,” katanya. 018
























