Bukan Aset, Desa Tak Bisa Perbaiki Gedung Poskesdes

KEPALA Dinas Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Kondisi sejumlah gedung Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Karangasem kini rusak dan terbengkalai. Desa-desa yang memiliki poskesdes tidak bisa memanfaatkan gedungnya karena rusak berat. Mau memperbaiki juga tidak bisa, karena statusnya masih aset Kabupaten yang belum dihibahkan atau dihapus.

Kadus Kihkian, Desa Abang, Kecamatan Abang, Komang Suparta Ariawan, menuturkan, Poskesdes di Banjar Kihkian yang rusak berat sempat dilaporkan Perbekel Abang sekitar tiga tahun lalu. Sayang, sampai saat ini belum mendapat tindak lanjut dari Dinas Kesehatan Karangasem sebagai yang punya aset.

Bacaan Lainnya

Padahal tanah tempat membangun gedung Poskesdes merupakan lahan pribadi yang terus diminta dikembalikan, karena Poskesdes tidak berfungsi lagi. “Kami minta kejelasan, karena gedung Poskesdes yang rusak itu supaya tanahnya dikembalikan ke pemilik,” sebutnya, Jumat (23/2/2024).

Hal senada disampaikan Perbekel Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Komang Rici Sidartha, yang juga memiliki Poskesdes dengan kondisi rusak parah. Rici menyampaikan, Poskesdes di Banjar Dinas Laga tanahnya milik Banjar Adat Laga. Dia berujar pihak Banjar minta tanahnya kembali, berhubung gedungnya rusak dan tidak bisa digunakan.

Di sisi lain, dia mendaku tidak mau menerima hibah gedung rusak. Rici usul agar dilakukan penghapusan aset, sehingga bangunannya dibongkar dan tanahnya bisa dimanfaatkan kembali oleh warga. “Kalau untuk Poskesdes lagi sepertinya tidak, karena di Nawakerti sekarang sudah ada Pustu (puskesmas pembantu),” ungkapnya.

Baca juga :  Ratusan Ogoh-ogoh Siap Diarak di Malam Pengerupukan, MDA Bangli Imbau Pengusung Jangan Minum Miras

Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, Gusti Bagus Putra Pertama, mengaku kesulitan mengatasi masalah poskesdes. Dia menyebut Pemkab memiliki 33 gedung poskesdes yang sebagian besar kondisinya rusak berat.

Yang membuat pusing adalah kewenangan poskesdes sekarang ada di desa, bukan lagi di Kabupaten. Sementara untuk gedung poskesdes memang milik Kabupaten, dan asetnya masih tercatat di Dinas Kesehatan.

“Kami sudah usulkan penghapusan aset gedung poskesdes yang rusak dan tidak dipakai lagi, tapi sampai sekarang belum terbit SK penghapusannya dari BPKAD. Setelah gedungnya dihapus, tanahnya dikembalikan kepada desa masing-masing,” jelasnya.

Kepala BPKAD Karangasem, Wayan Ardika, menambahkan, penghapusan aset poskesdes masih berproses, karena butuh kajian Tim BPKAD berdasarkan undang-undang. BPKAD selaku pembantu pengelola barang dalam penatausahaan barang milik daerah, mengarahkan kepada Dinas Kesehatan selaku pengguna barang agar melakukan inventarisasi barang milik daerah berupa gedung dan bangunan.

Dengan demikian, dapat mengetahui kondisi terkini bangunan gedung beserta penggunaannya, dan dapat dilakukan langkah tepat dalam pengelolaan aset bangunan gedung sesuai peraturan pengelolaan barang milik daerah. “Mudah-mudahan aset gedung poskesdes yang rusak berat di desa-desa segera mendapat tindak lanjut,” paparnya menandaskan. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.