Saksi Ganjar-Mahfud di Tabanan Tolak Tandatangani Pleno Tingkat PPK

I Gusti Nyoman Omardani. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Saksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dari paslon 03 (Ganjar-Mahfud) di Tabanan menolak untuk menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK (kecamatan).

Penolakan tersebut, kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, Jumat (23/2/2024), imbas dari penghentian sementara pelaksanaan pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan Omardani bahwa pada waktu itu KPU Tabanan melalui koordinasi tidak tertulis melakukan penghentian sementara pleno rekapitulasi tingkat PPK, dengan alasan ada pembersihan Sirekap (sistem informasi rekapitulasi). Pemberitahuan penghentian sementara pleno secara lisan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak mengatakan bahwa penolakan ini sebagai instruksi, namun banyak persoalan di lapangan, yang salah satunya penghentian pleno tingkat PPK, karena dengan alasan ada pembersihan Sirekap. Masalahnya, pemberitahuan ini dilakukan secara lisan, yang menurut KPU di daerah bahwa hal itu juga disampaikan secara lisan dari pimpinan di atas, dan menurut kami bahwa hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut dia, sampai sekarang belum ada surat resmi untuk itu. “Jadi, ya aneh saja menurut kami. Alasan penghentian sementara pleno di tingkat kecamatan itu bukan instrumen utama proses penghitungan suara dalam Pemilu 2024, namun hanya instrumen pendukung proses rekapitulasi agar lebih transparan. Penghentian sementara pleno di tingkat kecamatan semestinya tidak boleh dilakukan, karena tidak ada kejadian khusus, misalnya banjir ataupun kejadian luar biasa,” tegasnya. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.