POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan ekonomis, BPMP Provinsi Bali melaksanakan uji publik standar pelayanan, bertempat di Ruang Teleconference BPMP Provinsi Bali, Jalan Letda Tantular No. 14, Denpasar, Selasa (4/3/2025). Kegiatan uji publik standar pelayanan dilaksanakan secara berkala tiap tahun dengan mengundang unsur eksternal dan insternal. Hadir praktisi pendidikan, LSM bidang pendidikan, rekanan BPMP Bali, Stikom Bali, Tim Reformasi Birokrasi Internal (RBI) dan Widyaprada BPMP Provinsi Bali.
Kepala BPMP Provinsi Bali, I Made Alit Dwitama, ST.,M.,Pd., saat membuka kegiatan menyampaikan penerapan standar pelayanan publik adalah untuk mewujudkan BPMP Provinsi Bali menjadi lembaga yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder. ‘’Efisiensi kita mulai dari internal dengan melakukan digitalisasi proses layanan internal, salah satunya melalui aplikasi SIPPeDE. Apabila layanan internal sudah efektif dan efisien, maka kita akan memiliki banyak waktu untuk memberikan pelayanan terbaik untuk stakeholder,’’ ujar Made Alit.
Ketua tim Reformasi Birokrasi Internal (RBI) BPMP Provinsi Bali, Heru Susanto, S.Pd.,M.Pd., menyampaikan tujuan kegiatan uji publik standar pelayanan ini adalah memberikan pemahaman mengenai penyusunan standar pelayanan di BPMP Provinsi Bali, menggali saran dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan dokumen standar pelayanan, serta melakukan evaluasi dan reviu atas penerapan standar pelayanan di lingkungan BPMP Provinsi Bali.
UU 25 Tahun 2009 pasal 20 menyebutkan penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Dalam MenpanRB No. 15 Tahun 2014, standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sebagai penyelenggara layanan, BPMP Provinsi Bali telah menyusun lima standar pelayanan yang di uji publik yakni standar pelayanan data dan informasi mutu pendidikan, standar pelayanan supervisi mutu pendidikan, standar pelayanan peminjaman fasilitas, standar pelayanan kerja sama peningkatan mutu pendidikan, dan standar pelayanan permohonan narasumber.
Kegiatan uji publik standar pelayanan diisi dengan paparan standar pelayanan dan diskusi yang menghasilkan beberapa masukan serta saran, di antaranya terkait persyaratan pelayanan, alur pelayanan, waktu pelayanan dan link pengaduan. Masukan dan saran ini akan menjadi bahan perbaikan standar pelayanan di BPMP Provinsi Bali.
Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara oleh seluruh peserta. tra