POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar menangkap beberapa orang yang berkaitan dengan judi online, yang dilakukan di wilayah Kabupaten Gianyar.
Para pelaku yang ditangkap adalah seorang pria yang menjadi pengepul uang judi online, dan seorang perempuan selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pengungkapan kasus judi online ini dilakukan di Polres Gianyar, Senin (9/12/2024).
Kapolres Gianyar, AKBP Umar; didampingi Kasatreskrim AKP M. Gananta dan Kanit IV Ipda Ekky Nurwenda Putra, serta Kasihumas Iptu I Nyoman Tantra, mengungkapkan, pelaku berinisial SJN (48) dan NKS (21). SJN berperan sebagai pengepul uang judi online, sedangkan NKS sebagai selebgram. “NKS sebagai selebgram yang mempromosikan situs judi online,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, SJN (48) ditangkap di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Sementara NKS dibekuk di sebuah rumah kos kawasan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Kedua pelaku diancam dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. adi
























