Bobol Toko dan Gasak Motor, Rahayu Diciduk Polsek Kintamani

TIM Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani membekuk Ketut Rahayu (29) usai mencuri uang, rokok, dan sepeda motor Honda Vario di Banjar Belantih, Desa Belantih, Kintamani, Bangli, Minggu (26/7/2026). Foto: ist
TIM Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani membekuk Ketut Rahayu (29) usai mencuri uang, rokok, dan sepeda motor Honda Vario di Banjar Belantih, Desa Belantih, Kintamani, Bangli, Minggu (26/7/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani membekuk Ketut Rahayu (29) usai mencuri uang, rokok, dan sepeda motor Honda Vario di Banjar Belantih, Desa Belantih, Kintamani, Bangli, Minggu (26/7/2026). Pria asal Tembuku ini diringkus di kamar kosnya oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana bersama Panit 1 Ipda I Ketut Sudiarta. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pembobolan toko sembako serta penggelapan motor milik warga setempat.

Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026). Dia menjelaskan, peristiwa baru disadari korban saat istrinya hendak membuka toko, dan mendapati pintu berbekas congkelan, Rabu (22/7/2026).

Read More

“Setelah dicek di laci kasir, uang yang hilang kurang lebih Rp1,5 juta, satu selop rokok Sampoerna, dan enam bungkus Marlboro dengan total kerugian Rp2,21 juta,” kata Kapolsek Rimbawa.

Selain menguras isi kasir toko milik I Ketut Cindra, pelaku mengembat sepeda motor Honda Vario berpelat DK 4268 PJ senilai Rp6 juta di garasi rumah. Pelaku masuk ke toko dengan mencongkel pintu pada malam hari, lalu membawa kabur motor yang terparkir dalam kondisi kunci masih nyantol.

Petualangan Rahayu terhenti setelah polisi mengolah TKP, memeriksa saksi, dan mengecek rekaman CCTV hingga mengarah ke tempat kosnya. Di dalam kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti satu selop rokok Sampoerna dan tiga bungkus Marlboro putih hasil curian.

Hasil interogasi mengungkapkan Rahayu juga mengakui mencuri motor Honda Vario milik induk semangnya, I Nyoman Suatra. Motor tersebut rupanya telah digadaikan pelaku kepada I Made Paing di Desa Belanga.

Saat ini pelaku beserta barang bukti ditahan di Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Rahayu dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dalam KUHP. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.