POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, membekuk jaringan ganja yang beroperasi daerah wisata Kuta, Bali, dengan modus paket kiriman melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi, Kamis (30/11/2023). “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara mengenai paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika,” terang Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen R. Nurhadi Yuwono, dalam keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).
Lebih lanjut dikatakan Nurhadi, menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Bali melalukan control delivery sampai di Jl. Bhineka Jati Jaya, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BLV (24). Dari tangan pelaku disita narkotika diduga ganja seberat 1.014,51 gram brutto atau 938,65 netto.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan karena BLV mengaku masih menyimpan narkotika di tempat kos di daerah Kuta. Dari penggeledahan kedua ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja di tempat kos pelaku seberat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto.
“Dari 2 TKP tersebut, berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto,” kata Nurhadi.
BLV merupkan pria kelahiran Medan yang berprofesi sebagai instruktur surfing di wilayah Kuta. Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta. “Barang bukti dan pelaku diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut,” pungkas Nurhadi. tra