Bertikai karena Warisan, Damai dan Saling Memaafkan di Kejaksaan

PEMBACAAN Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor: B-3160/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang menandakan tindak pidana penganiayaan resmi dihentikan. Foto: ist

GIANYAR – Dua kepala keluarga (KK) tinggal dalam satu pekarangan, I Made Suka dan istri bernama Ni Wayan Ceraki beserta anak bernama I Wayan Juana; dan Ni Nyoman Yasa beserta anaknya bernama I Kadek Mustika. Keduanya semula hidup rukun, tapi karena ada masalah warisan leluhur, mereka sering rebut dan berujung tindak pidana penganiayaan, Minggu (2/9/2022).

Awalnya, Ni Nyoman Yasa sedang menyapu halaman rumah, kemudian datang I Made Suka bersama istri yang memantik adu mulut. I Wayan Juana datang dari kamar mandi jadi ikut bertengkar. Emosi, Ni Nyoman Yasa memukul punggung I Made Suka dengan pangkal sapu lidi. I Made Suka membalas menjambak rambut Ni Nyoman Yasa dan mendorongnya. Ni Wayan Ceraki turut terlibat saling cakar, yang mengakibatkan Ni Nyoman Yasa terjatuh.

Read More

Melihat ibunya jatuh, I Kadek Mustika tersulut emosi dan menjepit leher I Made Suka, sedangkan I Wayan Juana mencekik leher I Kadek Mustika. Akibat pertengkaran, kedua kubu yang sama-sama luka-luka melapor ke Polsek Tegallalang. Hasilnya? Masing-masing pihak ditetapkan sebagai tersangka pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Wayan Sinaryati; Kasi Pidum, I Wayan Sukardiasa; serta jaksa yang menangani perkara menenangkan situasi antara masing-masing pihak yang menjadi tersangka dan korban. Jaksa kemudian mengajukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum melalui konferensi video pada Selasa (6/12/2022).

Ni Wayan Sinaryati mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan pihaknya atas nama tersangka Ni Nyoman Yasa dan I Made Suka. Setelah itu, Kamis (8/12/2022) di Rumah Restorative Justice Genah Adhyaksa, Ubud dibacakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor: B-3160/N.1.15/Eku.2/12/2022.

Dengan demikian perkara tindak pidana penganiayaan tersebut resmi dihentikan. “Perkara ini telah dihentikan. Diharapkan tidak melakukan hal seperti itu lagi di kemudian hari, karena hukumannya akan jadi lebih berat,” sebutnya.

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan, urainya, karena tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian Rp5 juta. Selain itu, tersangka minta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka.

Sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. “Tokoh masyarakat/Bendesa Adat Cebok mendukung dan sepakat perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui restorative justice,” pungkasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.