UMK Ditetapkan, Disnaker Gianyar Segera Sosialisasi

KEPALA Disnaker Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani. Foto: ist

GIANYAR – Gubernur Bali menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 pada 5 Desember 2022. Dengan Keputusan Gubernur Bali, UMK Gianyar tahun 2023 ditetapkan Rp2.837.680 atau naik 6,84 persen dari tahun 2022 yang hanya Rp2.656.009.

Menyikapi penetapan UMK ini, Kepala Disnaker Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani, mengaku akan segera sosialisasi kepada para pengusaha di Gianyar dan masyarakat. “Dalam waktu dekat kami akan segera menggelar sosialisasi secara daring, karena keputusan ini harus kami sosialisasikan meskipun mungkin masyarakat telah mengetahui melalui media sosial,” ujarnya.

Read More

Sosialisasi harus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan UMK, dan menjamin keputusan pemerintah ini dijalankan secara bersama-sama oleh pengusaha dan pekerja. Dia berharap penetapan UMK ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya beli.

Meski dunia usaha mungkin keberatan menjalankan, dia berharap pengusaha dan pekerja bersama-sama menjalankan keputusan dimaksud. “Mari bersama-sama menjalankan keputusan ini, penetapan ini sudah melalui mekanisme dan perhitungan yang cermat,” tegasnya.

Dasar dari penetapan UMK ini, terangnya, adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 3. Acuan lain yang digunakan seperti inflasi Provinsi Bali sebesar 6,8 persen.

Sebelum penetapan UMK, Adnyani mengatakan instansinya menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan. “Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami mengajukan kenaikan UMK sebesar 6,84 persen. Usulan kami telah diakomodir melalui Keputusan Gubernur tentang UMK 2023 ini,” tandasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.