Bermasalah, Tiga ASN Pemkab Bangli Dipecat

KEPALA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangli, I Kadek Mahendra Putra. Foto: ist

BANGLI – Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangli dihentikan gajinya mulai Januari 2022 lalu. Hal itu sebagai konsekuensi pemecatan mereka akibat kasus narkoba dan tidak pernah ngantor berbulan-bulan.

“Pemecatan mereka sesuai dengan aturan. Sebelum sanksi ini dijatuhkan, mereka telah dipanggil atasannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangli, I Kadek Mahendra Putra, Selasa (5/4/2022).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut disampaikan, ketiga ASN itu merupakan pegawai bermasalah yang mangkir dari tugas, tidak pernah ngantor berbulan-bulan. “Salah satu ASN diciduk polisi lantaran terlibat peredaran narkotika,” tegasnya.

Tiga ASN yang dimaksud yakni I Nengah Muliartawan, yang sebelumnya bertugas di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli. Kemudian I Wayan Juanda dan I Wayan Ardika, yang sama-sama sebelumnya berkantor di Dinas Lingkungan Hidup (LH). Pemecatan mereka sesuai keputusan Bupati Bangli tanggal 3 September 2021. Gaji ketiganya kini dihentikan.

Sebelum dipecat, ulasnya, mereka dipanggil resmi sebanyak tiga kali. Pertama dari OPD masing-masing, kemudian proses dilanjutkan pihak BKPAD. “Mereka sejatinya telah dibina dan dipanggil pimpinan OPD, tapi tidak berubah. Sampai akhirnya sanksi terberat berupa pemecatan pun dijatuhkan,” tandasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses