BANGLI – Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangli dihentikan gajinya mulai Januari 2022 lalu. Hal itu sebagai konsekuensi pemecatan mereka akibat kasus narkoba dan tidak pernah ngantor berbulan-bulan.
“Pemecatan mereka sesuai dengan aturan. Sebelum sanksi ini dijatuhkan, mereka telah dipanggil atasannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangli, I Kadek Mahendra Putra, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut disampaikan, ketiga ASN itu merupakan pegawai bermasalah yang mangkir dari tugas, tidak pernah ngantor berbulan-bulan. “Salah satu ASN diciduk polisi lantaran terlibat peredaran narkotika,” tegasnya.
Tiga ASN yang dimaksud yakni I Nengah Muliartawan, yang sebelumnya bertugas di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli. Kemudian I Wayan Juanda dan I Wayan Ardika, yang sama-sama sebelumnya berkantor di Dinas Lingkungan Hidup (LH). Pemecatan mereka sesuai keputusan Bupati Bangli tanggal 3 September 2021. Gaji ketiganya kini dihentikan.
Sebelum dipecat, ulasnya, mereka dipanggil resmi sebanyak tiga kali. Pertama dari OPD masing-masing, kemudian proses dilanjutkan pihak BKPAD. “Mereka sejatinya telah dibina dan dipanggil pimpinan OPD, tapi tidak berubah. Sampai akhirnya sanksi terberat berupa pemecatan pun dijatuhkan,” tandasnya. gia
























