Berkerumun dan Merokok di KTR, Satpol PP Denpasar Hukum Push Up Lima Pemuda

PETUGAS Satpol PP Denpasar saat memeriksa indentitas salah seorang pemuda yang kedapatan tidak memakai masker di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. foto: ist

DENPASAR – Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Namun hal itu tidak semua masyarakat mematuhinya. Ternyata masih ditemukan lima pemuda yang menciptakan kerumunan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung Sabtu (1/8/2020).

“Untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pembinaan 5 anak muda tersebut dihukum push up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Minggu (2/8/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, hukuman push up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja, namun mereka juga dipergoki merokok di tempat tersebut yang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) dan tidak menggunakan masker.

Semestinya 5 anak muda tersebut di Sidang Tipiring. Namun karena masih dalam suasana pandemi covid-19, maka sebagai efek jera pihaknya hanya memberikan hukuman mereka dengan disuruh push up dan berjanji tidak melanggar kembali.

Selain hukuman, mereka juga diberikan pembinaan agar saat pandemi covid-19 tetap mengikuti protokol kesehatan salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan covid 19 pada cluster baru.

Baca juga :  Pemkab Gianyar Bentuk dan Evaluasi Jejaring “Stunting”

”Setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi,” ujar Sayoga seraya mengimbau masyarakat, meskipun telah memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang dikehendaki.

Dikatakan, peraturan yang ada harus tetap diikuti, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok dan Perwali PKM. ”Karena dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok,” pungkas Sayoga. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.