Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Fasilitas Pemerintah, dan Tempat Pendidikan

Wayan Wirka. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Bawaslu Bali kembali menegaskan tentang aturan larangan kampanye di beberapa tempat tertentu dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat memimpin rapat koordinasi pembahasan kampanye di Kantor Bawaslu Tabanan, Senin (30/9/2024).

Dalam rakor yang juga dihadiri jajaran Bawaslu Tabanan dan instansi terkait itu, Wirka menyebut tiga tempat yang secara tegas dilarang dalam aturan jadi lokasi kampanye. Ketiga tempat dimaksud, yakni tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, yang melarang kampanye di lokasi-lokasi itu, guna menjaga ketertiban. Dalam aturan itu jelas melarang kegiatan kampanye apapun di tempat ibadah. Sedangkan untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, kampanye boleh dilakukan dengan syarat mendapatkan izin dari pengelola tempat, dan tidak boleh ada atribut kampanye yang dibawa,” ujar Wirka.

Kendati demikian, lanjutnya, pasangan calon (paslon) masih dibolehkan datang ke tempat ibadah untuk tujuan beribadah, termasuk jika mengenakan atribut kampanye, asalkan tidak melakukan kegiatan kampanye di lokasi dimaksud. Khusus untuk di kawasan pura di Bali, dibagi menjadi tiga area, yaitu utama, madya, dan nista mandala. “Kegiatan kampanye di ketiga kawasan ini dianggap sebagai pelanggaran,” tegasnya.

Baca juga :  636 ASN dan PPPK Jabatan Fungsional di Bangli Dilantik

Namun, jika kegiatan dilakukan di wantilan yang digunakan untuk aktivitas umum, seperti senam atau acara sosial, maka masih dibolehkan, meskipun wantilan tersebut berada di sekitar pura.

“Selama paslon hanya beribadah, tanpa menyampaikan visi, misi, ataupun program kerja, serta tanpa menyebarkan bahan kampanye atau memasang alat peraga seperti baliho, spanduk, ataupun kartu nama, itu masih dibolehkan,” ujar Wirka, seraya mengingatkan paslon agar mengikuti jadwal kampanye yang ditetapkan KPU.

Di Kabupaten Tabanan, kampanye tidak diatur berdasarkan hari, melainkan zona atau lokasi tertentu yang telah ditentukan dalam surat keputusan (SK) KPU. Jika ada pelanggaran terhadap zona kampanye, paslon bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pengurangan hak berkampanye. “Khusus untuk pelanggaran kampanye di tempat ibadah, itu sudah termasuk pelanggaran pidana, yang bisa berujung dengan hukuman penjara,” tegasnya. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.