POSMERDEKA.COM, TABANAN – Bawaslu Kabupaten Tabanan merekomendasikan pemberian sanksi kode etik kepada petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di TPS 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, dan TPS 009 di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Senin (2/12/2024).
Dikatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Tabanan terkait dugaan pelanggaran di dua TPS tersebut pada saat Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali dan Bupati-Wakil Bupati Tabanan, Rabu (27/11/2024). “Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari kajian panwascam yang disampaikan kepada KPU Tabanan melalui Bawaslu,” ungkapnya.
Narta menyebutkan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran di dua TPS yang termasuk dalam kategori kejadian khusus. Di TPS 009 Desa Dauh Peken, seorang petugas KPPS dilaporkan mencoblos di luar bilik suara, meskipun petugas tersebut mencoblos untuk menggunakan hak pilihnya sendiri. “Sesuai aturan yang berlaku, baik pemilih maupun penyelenggara harus mencoblos di dalam bilik suara,” ujarnya.
Bawaslu Tabanan pun telah memanggil jajaran panwascam dan pengawas TPS di TPS 009 Desa Dauh Peken, guna memperoleh keterangan lengkap terkait peristiwa tersebut.
Begitu pula dengan dugaan pelanggaran di TPS 003 Desa Bengkel, terkait dengan pemilih yang membawa formulir C6 milik orang lain, yakni neneknya yang sedang sakit. Pemilih tersebut mencoblos tanpa melaporkan situasi saat itu kepada petugas KPPS, dan KPPS yang mengetahui kejadian tersebut diduga tidak mengambil tindakan tegas. Hal itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran prosedur.
Bawaslu Tabanan juga mendapat laporan pengerusakan kotak suara di TPS 002 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Kotak suara dirusak oleh salah seorang warga sekitar, yang mengamuk dalam pengaruh minuman alkohol. Meskipun kondisi kotak suara rusak, isi kotak tidak mengalami kerusakan, sehingga penghitungan suara tidak terganggu.
“Dari tiga kejadian tersebut tidak memenuhi unsur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, dari tiga kejadian tersebut hanya dua kejadian yang memenuhi unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan petugas KPPS,” tegasnya.
Menurutnya, terkait sanksi kode etik tersebut dapat berupa pemecatan secara tidak hormat kepada petugas KPPS yang terbukti terlibat dalam pelanggaran. “Sanksi pemecatan bisa diberikan, karena petugas KPPS memberikan contoh tidak baik dan melanggar etik sebagai petugas penyelenggara pemilihan,” tandas Narta. gap
























