POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB minta jajaran Bawaslu kabupaten/kota di NTB untuk lebih mengedepankan keterbukaan informasi. Informasi menyangkut tahapan hingga hasil kepemiluan 2024 merupakan hak bagi masyarakat untuk mengetahui secara detail.
“Jika penyelenggara pemilu ingin memperoleh kepercayaan publik, maka integritas dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi harus terus dikedepankan. Terutama pada Pemilu 2024,” ujar komisioner Bawaslu NTB, Suhardi, usai menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu kabupaten/kota tahun 2023, Jumat (28/7).
Menurut Suhardi, implementasi keterbukaan informasi publik telah termaktub dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu. Adanya keterbukaan informasi di semua kantor Bawaslu di wilayah NTB, diyakini akan meningkatkan partisipasi publik untuk melakukan pengawasan pilkada dan pemilu.
“Acara ini bertujuan membangun kesadaran kolektif penyelenggara bahwa dokumen yang mereka kuasai adalah hak publik. Dan, itu enggak boleh disembunyikan,” lugasnya.
Suhardi mengklaim sudah mendorong dan mengingatkan jajaran Bawaslu di 10 kabupaten/kota untuk menyiapkan perangkat, juga fasilitasi, dalam rangka mengaktifkan semua kanal media sosial hingga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hanya, hingga kini belum semua PPID di 10 kabupaten/kota memiliki perangkat lengkap. Bahkan mereka juga masih belum rutin memutakhirkan informasi di website dan kanal media sosial yang dimiliki.
Dari 10 kabupaten/kota di NTB, Bawaslu Lombok Timur (Lotim) dan Lombok Tengah (Loteng) masuk kategori Informatif. Lima Bawaslu kabupaten lainnya Menuju Informatif dan tiga lainnya tergolong Belum Informatif.
Terkait tantangan Pemilu 2024, Suhardi menyebut sudah mengingatkan jajaran KPU di NTB agar Form C-1 wajib ditempel di TPS karena merupakan hak publik.
“Kenapa kami ingatkan itu jauh-jauh hari agar ditempel? Sebab, itu masuk kategori rawan, dan biasa jadi bancakan oleh para caleg dan parpol yang beda selisihnya sedikit dalam perebutan kursi,” pungkasnya mengingatkan. rul























