Bawaslu Minta Putusan Sentra Gakkumdu Kolektif Kolegial

KOMISIONER Bawaslu Bali foto bersama perwakilan Polda Bali dan Kejati Bali usai rapat koordinasi terkait Sentra Gakkumdu di Bawaslu Bali, Rabu (10/8/2022). Foto: ist
KOMISIONER Bawaslu Bali foto bersama perwakilan Polda Bali dan Kejati Bali usai rapat koordinasi terkait Sentra Gakkumdu di Bawaslu Bali, Rabu (10/8/2022). Foto: ist

DENPASAR – Penanganan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dilakukan bersama-sama antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Karena itu, Bawaslu minta putusan Sentra Gakkumdu dipertanggungjawabkan secara kolektif kolegial. Harapan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat rapat koordinasi fasilitasi penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu Bali, Rabu (10/8/2022).

Selain mendiskusikan terkait personel Sentra Gakkumdu, rapat tersebut juga memetakan permasalahan penanganan tindak pidana pemilu. “Ketika kita berbicara tentang Sentra Gakkumdu, kita harus bisa kolektif kolegial dalam implementasinya. Terkait putusan akhir penanganan pelanggaran, apakah diberhentikan atau dilanjutkan, sering sekali ini menjadi tanggung jawab Bawaslu, padahal sudah melalui kualifikasi Sentra Gakkumdu,” pinta Rudia.

Read More

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, berkata, selain silaturahmi, rapat juga sebagai media berdiskusi dalam mengambil langkah terbaik untuk Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam fasilitasi Sentra Gakkumdu. “Kita diskusikan hal-hal apa saja yang ingin kita samakan, sehingga ke depan, baik Bawaslu, jaksa dan kepolisian tidak ada perbedaan persepsi dalam penanganan pelanggaran,” jelas Ariyani.

Menyambung yang disampaikan Ariyani, Kordiv Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, berkata pihaknya telah menerima nama anggota dari Kejati Bali dan Polda Bali untuk bergabung dalam Sentra Gakkumdu. Hanya, dia menyebut belum bisa dituangkan ke SK karena harus menunggu arahan dari Bawaslu Republik Indonesia.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian dan Kejaksaaan yang memberi nama-nama anggota yang masuk ke dalam anggota Tim Sentra Gakkumdu. Sementara belum kami tuangkan ke dalam SK, karena masih menunggu arahan RI apakah tetap permintaannya enam orang atau bertambah. SK itu akan mempengaruhi anggaran untuk Sentra Gakkumdu,” jelas komisioner mantan advokat tersebut.

Merespons pernyataan Wirka, perwakilan Polda Bali, I Made Budiyana, minta agar dituangkan juga cakupan wilayah kerja dari personelnya yang akan bergabung dalam Sentra Gakkumdu. “Terkait personel, kami hanya mengikuti sesuai arahan yang diberikan Bawaslu Provinsi Bali. Kami berharap dalam surat keputusan yang dikeluarkan terkait personel agar disebutkan wilayahnya juga, sehingga personel mempunyai wewenang untuk wilayah yang dimaksud dalam SK,” pintanya.

Dalam rapat koordinasi itu hadir juga Koordinator Tindak Pidana Umum Kejati Bali, I Gede Adiaksa Eka Putra; dan Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Bali, I Made Agus Sastrawan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.